
TANGERANG SELATAN KONTAK BANTEN– Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial I (49) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, berhasil ditangkap pada hari yang sama, Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren.
Kasubdit III Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu (15/4/2026) malam.
Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB. Tak lama berselang, saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.
“Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Diungkap Lewat Olah TKP dan CCTV
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dengan cepat.
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan THA pada sore hari di lokasi berbeda.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1), terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam tindak pidana tersebut.
.gif)