< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mantan Suami Sirih Bunuh Perempuan di Tangsel, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 18 April 2026 | Sabtu, April 18, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-18T06:33:07Z

 

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat evakuasi jenazah di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kamis, 16 April 2026 (Foto: Istimewa)

 

TANGERANG SELATAN  KONTAK BANTEN– Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial I (49) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, berhasil ditangkap pada hari yang sama, Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren.

Kasubdit III Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu (15/4/2026) malam.

Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB. Tak lama berselang, saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.

“Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Diungkap Lewat Olah TKP dan CCTV

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dengan cepat.

Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan THA pada sore hari di lokasi berbeda.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1), terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam tindak pidana tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update