JAKARTA KONTAK BANTEN – Pemerintah pusat semakin agresif mendorong percepatan transisi energi di sektor transportasi. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mewajibkan seluruh pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam aturan itu, seluruh gubernur diminta segera menetapkan kebijakan terkait pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat program percepatan kendaraan listrik nasional.
Dalam surat edarannya, Tito menegaskan bahwa insentif tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih luas di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi dalam meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan.
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, seluruh gubernur diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Dengan instruksi yang bersifat wajib ini, pemerintah berharap seluruh daerah dapat bergerak cepat dalam mengimplementasikan insentif, sehingga percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat terjadi secara masif di seluruh Indonesia.***

.gif)