KOTA SERANG KONTAK BANTEN — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Serang hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp78,66 miliar atau 19,11 persen dari target tahunan sebesar Rp410,14 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan tren positif penerimaan pajak daerah di triwulan pertama tahun ini. Pemerintah Kota Serang pun terus mengoptimalkan berbagai strategi guna mengejar target hingga akhir 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana, menyatakan realisasi tersebut masih berada dalam kondisi baik.
“Realisasi sampai 31 Maret 2026 sudah Rp78,66 miliar atau 19,11 persen. Ini terus kami dorong agar target bisa tercapai,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Lima Sektor Pajak Jadi Penyumbang Utama
Hingga akhir Maret 2026, terdapat lima sektor pajak utama yang menjadi kontributor terbesar PAD Kota Serang, yaitu:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PBJT atas makanan dan minuman
Kelima sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menopang pendapatan daerah.
Strategi “Ketuk Pintu” Dongkrak Kepatuhan Pajak
Untuk mempercepat pencapaian target, Bapenda Kota Serang mengoptimalkan program jemput bola melalui metode “ketuk pintu”. Program ini dilakukan dengan mendatangi langsung wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan penerimaan.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam menjangkau wajib pajak yang belum patuh atau membutuhkan pendampingan dalam memenuhi kewajibannya.
Insentif Pajak dari Pemkot Serang
Selain strategi intensifikasi, Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia juga memberikan berbagai insentif kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut meliputi:
- Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp50 ribu
- Diskon pembayaran pajak sebesar 5 persen hingga Juni 2026
“Program ini kami dorong agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Imam.
Pajak Kembali untuk Pembangunan Daerah
Imam menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Bapenda Kota Serang juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

.gif)