Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Serang yang digelar di kawasan industri Cikande, Minggu (3/5/2026).
“Jika terbukti ada pejabat yang terlibat, tentu akan diberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zakiyah.
Satgas Pungli Diperkuat
Zakiyah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Serang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) untuk memberantas praktik pungli di berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan.
Satgas tersebut bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelaku percaloan tenaga kerja.
“Kami sudah memiliki SK Satgas Pungli dan sudah berjalan masif dengan dukungan Kapolres. Beberapa pelaku juga sudah diproses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan agar praktik percaloan dapat diminimalisir.
Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat
Terkait kemungkinan adanya oknum pejabat yang terlibat, Zakiyah mengaku belum menerima laporan resmi. Namun, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta menjaga integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Zakiyah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik percaloan tenaga kerja, baik kepada pihak kepolisian maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
“Kami mohon dukungan semua pihak untuk terus memberikan laporan agar bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Komitmen Bersihkan Praktik Calo
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang bersih, transparan, dan adil bagi masyarakat.
Pemberantasan praktik percaloan dinilai penting untuk membuka akses kerja yang lebih luas tanpa pungutan liar serta melindungi pencari kerja dari praktik yang merugikan.

.gif)