JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah memutuskan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih sederhana, tertata, dan memiliki kepastian status.
Meski demikian, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru di sektor pendidikan.
“Kita harus realistis melihat potensi dampaknya, terutama terkait kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
DPR Soroti Potensi Kekurangan Guru di Daerah
Menurut Hetifah, keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan tenaga pengajar.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyiapkan rekrutmen ASN secara besar-besaran dan berkelanjutan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Kita khawatir operasional sekolah bisa terganggu, bahkan lumpuh, dan pada akhirnya siswa yang akan menjadi korban,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menyusun langkah strategis menghadapi masa transisi kebijakan, mulai dari rekrutmen ASN yang terukur, penyusunan skema transisi yang adil bagi guru non-ASN, hingga pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Skema PPPK Paruh Waktu Dinilai Jadi Solusi Sementara
Hetifah menyambut baik kemungkinan guru non-ASN tetap dapat mengajar melalui skema PPPK Paruh Waktu selama masa transisi berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
“Ini bisa menjadi semacam jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan,” imbuh legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Namun, ia mengingatkan skema PPPK Paruh Waktu tidak boleh dijadikan solusi permanen. Pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru.
“Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya mengganti nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar,” ujarnya.
Komisi X DPR Kawal Kebijakan Guru Non-ASN
Komisi X DPR RI menegaskan perlindungan terhadap guru dan keberlangsungan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama selama proses transisi berlangsung.
“Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tandas Hetifah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan memberikan dampak besar terhadap sistem pendidikan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan status kepegawaian dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Menurut Lalu, pemerintah harus menyiapkan proses transisi secara matang mengingat guru non-ASN saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
“Kami mendorong pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” katanya.
Ia juga meminta proses seleksi dibarengi kepastian jadwal rekrutmen yang transparan serta jumlah formasi yang memadai, termasuk kemungkinan membuka formasi khusus bagi guru di daerah terpencil.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Larangan Mengajar Guru Honorer
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer pada 2027.
Menurut Nunuk, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai rujukan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru non-ASN.
“SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk Pemda masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan berimplikasi pada penataan status kepegawaian sehingga di instansi pemerintah tidak ada lagi status selain ASN.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Guru Non-ASN
Pemerintah juga memastikan sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 diharapkan tetap dapat mengajar.
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, pemerintah saat ini tengah merumuskan skema baru pemenuhan kebutuhan guru sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” ujar Nunuk.
Saat ini, pemerintah daerah masih diperbolehkan mempekerjakan guru honorer atau non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.

.gif)