SERANG Kontak Banten– DPRD Provinsi Banten mulai mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 12 raperda strategis yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif kini tengah diproses untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah dan pelayanan publik di Banten.
Mayoritas raperda tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, Ubaidillah mengatakan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar seluruh substansi aturan selaras dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita target tahun ini selesai karena semua sedang dalam proses harmonisasi. Prosesnya memang cukup panjang karena melibatkan Kementerian Hukum dan biasanya harmonisasi dilakukan dua sampai tiga kali pembahasan,” kata Ubaidillah, Selasa (12/5/2026).
Dari sembilan usulan raperda yang berasal dari DPRD Banten, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama. Raperda tersebut dinilai penting karena menyangkut langsung kebutuhan masyarakat, terutama terkait program sekolah gratis dan perlindungan terhadap guru.
Menurut Ubaidillah, pembahasan perda pendidikan sebenarnya telah rampung pada masa sidang pertama dan kini tinggal menunggu tahapan harmonisasi akhir sebelum diparipurnakan.
“Perda pendidikan ruang lingkupnya sekolah gratis dan perlindungan guru. Masa sidang pertama sebenarnya sudah selesai dibahas, tinggal harmonisasi lalu diparipurnakan,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, DPRD Banten juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat.
Di sektor sumber daya alam, DPRD turut mengusulkan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Aturan itu diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, serta berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Tak hanya itu, DPRD Banten juga tengah mendorong perubahan status hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.
Perubahan regulasi lainnya juga menyasar sektor fiskal melalui revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal daerah sekaligus memperkuat potensi pendapatan daerah.
Dalam daftar Propemperda 2026, DPRD Banten turut memasukkan sejumlah raperda strategis lainnya, seperti Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik, hingga Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Selain itu, revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kembali dibahas lantaran proses pembahasannya belum rampung pada tahun sebelumnya.
“Ada juga perda tentang ketenagakerjaan yang dibahas lagi karena tahun kemarin belum beres,” katanya.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Banten terdapat tiga usulan raperda yang masuk Propemperda 2026, yakni Raperda Penyertaan Modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD Banten berharap seluruh raperda strategis tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga mampu menjadi dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, hingga mendorong reformasi tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.(adv)

.gif)