KOTA SERANG KONTAK BANTEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengarusutamaan Gender (PUG). Pengesahan kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kota Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, mengatakan rampungnya pembahasan kedua raperda menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak di daerah.
“Sebagai ketua panitia khusus perda tersebut, saya bersyukur akhirnya bisa rampung dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Erna, Jumat (8/5/2026).
Menurut Erna, keberadaan dua perda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di Kota Serang.
Ia menegaskan, regulasi itu nantinya akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mulai dari mekanisme pengaduan, pelayanan korban, hingga penanganan berkelanjutan.
“Semoga dengan adanya kedua perda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk segala bentuk kekerasan khususnya bagi perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak terlindungi, memiliki ruang aman, serta memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan,” katanya.
DPRD Libatkan Sekolah dan Masyarakat
Dalam proses penyusunan raperda, DPRD Kota Serang melalui pansus tidak hanya melakukan pembahasan internal bersama pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dunia pendidikan.
Erna menjelaskan, pihaknya turun langsung melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP untuk membahas pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan bagi anak.
Menurutnya, keterlibatan sekolah menjadi penting karena kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan sekitar pendidikan maupun keluarga.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, termasuk sekolah dan keluarga,” ujarnya.
Kasus Kekerasan di Kota Serang Meningkat
Pengesahan dua perda tersebut juga dilatarbelakangi meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kasus kekerasan mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya 40 kasus menjadi 89 kasus.
Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD agar perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Data terbaru Simfoni PPA menunjukkan angka kekerasan meningkat menjadi 89 kasus, dari sebelumnya 40 kasus. Ini sangat memprihatinkan bagi kita bersama,” ungkap Erna.
Ia menegaskan, regulasi daerah diperlukan agar penanganan kasus kekerasan tidak hanya mengacu pada aturan nasional, tetapi juga memiliki dasar hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Erna menjelaskan, penyusunan perda tersebut tetap mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait perlindungan perempuan dan anak.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, kehadiran perda di tingkat daerah menjadi penting agar implementasi perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi sosial masyarakat Kota Serang.
“Jangan sampai korban-korban yang ada saat ini hanya menjadi benih-benih pelaku kejahatan di masa mendatang,” tegasnya.
Perda Atur Pencegahan hingga Layanan Korban
Dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut meliputi:
- Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Penyediaan layanan bagi korban
- Penguatan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak
- Pemenuhan hak anak
- Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan
Selain itu, kebijakan daerah nantinya harus terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten agar pelaksanaannya lebih optimal.
Regulasi tersebut juga diwajibkan masuk dalam dokumen rencana strategis daerah serta rencana kerja pemerintah daerah.
Pengarusutamaan Gender Jadi Fokus Pembangunan
Sementara itu, Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih berperspektif gender.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan keadilan gender dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Selain itu, perda tersebut juga akan memperkuat kelembagaan pemberdayaan perempuan di Kota Serang agar program perlindungan dan pemberdayaan dapat berjalan lebih efektif.
DPRD Kota Serang berharap setelah resmi ditetapkan menjadi perda, seluruh regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum dan sosial.

.gif)