SERANG KONTAK BANTEN — Dugaan cacat hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa iklan atau advertorial di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten mencuat pada Mei 2026. Penggunaan anggaran sekitar Rp5,4 miliar kini menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya indikasi ketidaksesuaian mekanisme pengadaan dalam kegiatan publikasi media dan advertorial yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengadaan jasa publikasi itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan pemerintah, terutama terkait penunjukan penyedia jasa media.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi hingga potensi pengondisian dalam penyaluran anggaran kerja sama media di lingkungan Diskominfo SP Banten.
Sejumlah pihak meminta agar penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian daerah.
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi juga mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal pemerintah turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan advertorial tersebut.
Menurut mereka, pengelolaan anggaran publikasi pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apalagi, nilai anggaran yang mencapai Rp5,4 miliar dinilai cukup besar sehingga memerlukan pengawasan ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten terkait dugaan cacat hukum dalam pengadaan jasa advertorial tersebut.
Poin Penting:
- Dugaan cacat hukum mencuat dalam pengadaan jasa iklan/advertorial Diskominfo SP Banten.
- Anggaran yang disorot mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
- Pengadaan diduga tidak sepenuhnya sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Sejumlah pihak meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.
- Transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD menjadi sorotan utama.

.gif)