TANGERANG KONTAK BANTEN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online berkedok love scamming. Para WNA tersebut diamankan dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2026) malam.
Langkah deportasi dilakukan setelah petugas imigrasi melakukan pengawasan intensif berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Tangerang.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum bergerak ke lokasi.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket. Setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen serta keamanan setempat untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Hasanin dalam keterangannya, Senin (19/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 WNA yang terdiri dari:
- 15 warga negara Tiongkok
- 1 warga negara Taiwan
- 1 warga negara Malaysia
- 1 warga negara Vietnam
- 1 warga negara Kamboja
Diduga Jaringan Penipuan Online Internasional
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan para WNA diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan online internasional dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Petugas menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada aktivitas penipuan digital, termasuk riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja dan percakapan dalam grup WhatsApp.
“Petugas menemukan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja serta bukti percakapan dalam WhatsApp Group yang mengarah pada praktik penipuan online,” kata Bong Bong.
Modus love scamming sendiri merupakan bentuk penipuan daring yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional palsu kepada korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan, sebelum akhirnya meminta uang atau keuntungan tertentu.
Mayoritas Gunakan Visa Pra-Investasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, Imigrasi Tangerang menemukan mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- 16 orang menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi
- 2 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA)
- 1 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan adanya perusahaan penjamin fiktif yang tidak beroperasi sesuai data resmi yang terdaftar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA untuk menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 19 paspor asing
- 32 unit telepon genggam
- 3 unit laptop
- 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja
- Surat perjanjian sewa ruko
Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi, pemesanan akses internet, dan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan sebagai sarana operasional sindikat.
Menurut Bong Bong, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah praktik penipuan online dijalankan dari wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang.
WNA Diminta Hindari Pemeriksaan Aparat
Dari hasil pemeriksaan digital dan percakapan dalam grup WhatsApp, petugas menemukan adanya arahan khusus kepada para WNA selama berada di Indonesia.
Mereka diduga diarahkan untuk:
- Tidak bepergian secara berkelompok
- Menghindari pemeriksaan aparat
- Merahasiakan alamat tempat tinggal
- Menutupi tujuan keberadaan mereka di Indonesia
Arahan tersebut diduga bertujuan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum dan petugas imigrasi.
“Hal itu diketahui dari percakapan dalam grup WhatsApp saat petugas melakukan pengawasan di lokasi,” ujar Bong Bong.
Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Hasanin menegaskan, tindakan deportasi dilakukan berdasarkan asas selective policy serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak imigrasi menilai keberadaan para WNA berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut resmi dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada Selasa (19/5/2026).
Poin Penting Kasus Deportasi 19 WNA di Tangerang
Berikut poin-poin utama dalam kasus ini:
- Sebanyak 19 WNA diamankan di apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
- Mayoritas berasal dari Tiongkok dan diduga terkait sindikat love scamming.
- Operasi dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pengawasan keimigrasian.
- Petugas menemukan bukti percakapan WhatsApp yang mengarah pada penipuan online.
- Mayoritas WNA menggunakan visa pra-investasi.
- Ditemukan dugaan perusahaan penjamin fiktif.
- Puluhan perangkat elektronik dan dokumen turut disita.
- Para WNA diduga sebelumnya beroperasi di Kamboja.
- Imigrasi menilai aktivitas mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Seluruh WNA telah dideportasi dan dicekal masuk Indone

.gif)