SERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan keenam tersangka terdiri dari TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026.
Kemudian PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” kata Dado, Rabu (20/5/2026).
Dugaan Korupsi Berlangsung Sejak 2021
Dado menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti yang berkaitan dengan praktik dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.
Menurut penyidik, perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan.
Diduga Pungut “Uang Taktis” dari Pemohon
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Nilai pungutan yang diminta berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.
Uang tersebut dikenal dengan istilah “uang taktis” yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
“Uang taktis tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Dado.
Dari praktik dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang terkumpul mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Serang juga resmi menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kejari Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Menurut Dado, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat, yakni mencapai 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami berharap pelayanan pertanahan di Kota Serang ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” tutupnya.

.gif)