JAKARTA KONTAK BANTEN — Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan sejumlah inovasi layanan berbasis digital dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Dua inovasi utama yang diperkenalkan yakni layanan SIM Digital dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Mobile sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Dedi Prasetyo mengatakan, inovasi tersebut dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, aman, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Di dalamnya terdapat layanan SIM, perpanjangan STNK, hingga BPKB yang telah didesain oleh Kakorlantas untuk memudahkan masyarakat,” ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
SIM Digital Bisa Diakses Lewat Aplikasi
Melalui layanan SIM Digital, masyarakat kini dapat mengakses Surat Izin Mengemudi melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik saat berkendara maupun beraktivitas.
Korlantas Polri juga membekali layanan tersebut dengan sistem keamanan berteknologi tinggi guna melindungi data pengguna.
SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga sulit dipalsukan, tidak dapat di-screenshot, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selain itu, sistem keamanan SIM Digital disebut telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan keamanan data masyarakat tetap terjaga.
ETLE Drone Mobile Bisa Deteksi Pelanggaran dan Wajah Pengendara
Selain SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan ETLE Drone Mobile, yakni drone tilang elektronik yang mampu memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel.
Teknologi drone tersebut memungkinkan petugas menjangkau area yang lebih luas dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time di berbagai ruas jalan.
“ETLE ini lebih dinamis untuk meng-capture potensi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan dan juga mampu melakukan pengenalan wajah,” kata Dedi.
Teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang diterapkan dalam sistem ETLE Drone Mobile juga berfungsi memverifikasi identitas pelanggar guna meminimalkan kesalahan dalam proses penindakan.
“Untuk menghindari kesalahan dalam penindakan lalu lintas, sistem ini dapat melakukan verifikasi melalui teknologi pengenalan wajah. Ini merupakan langkah yang luar biasa,” tambahnya.
Dukung Transformasi Polri Presisi
Wakapolri menegaskan, inovasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi Polri Presisi.
Adapun Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”.
Tema tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat serta penegakan hukum di bidang lalu lintas secara modern dan transparan.

.gif)