< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Menkomdigi Meutya Hafid: Penanganan Hoaks Dilakukan Lewat Take Down, Bukan Gugatan Hukum

Minggu, 03 Mei 2026 | Minggu, Mei 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-03T11:15:11Z

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan konten hoaks di ruang digital dilakukan melalui mekanisme penghapusan (take down), bukan melalui gugatan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menanggapi beredarnya video di media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden RI, yang diunggah oleh Amien Rais.

“Komdigi akan mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ITE ketika menemukan hoaks maupun ujaran kebencian,” ujar Meutya di kawasan CFD Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Fokus pada Penghapusan Konten

Meutya menjelaskan, kewenangan utama Kementerian Komunikasi dan Digital berada pada penindakan di ruang digital, khususnya melalui penghapusan konten yang melanggar aturan.

“Melakukan take down merupakan bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya cepat dan efektif untuk menjaga ruang digital tetap sehat dari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Bantah Isu Gugatan Hukum

Ia juga membantah isu yang menyebut bahwa pihaknya akan menempuh jalur gugatan hukum terhadap pihak tertentu terkait konten tersebut.

“Tidak benar jika ada anggapan Komdigi akan melayangkan gugatan. Langkah kami tetap mengacu pada kewenangan dalam Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Menurut Meutya, pendekatan take down dipilih untuk meredam dampak negatif hoaks tanpa memperkeruh situasi melalui proses hukum yang panjang.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update