JAKARTA KONTAK BANTEN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan konten hoaks di ruang digital dilakukan melalui mekanisme penghapusan (take down), bukan melalui gugatan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menanggapi beredarnya video di media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden RI, yang diunggah oleh Amien Rais.
“Komdigi akan mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ITE ketika menemukan hoaks maupun ujaran kebencian,” ujar Meutya di kawasan CFD Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Fokus pada Penghapusan Konten
Meutya menjelaskan, kewenangan utama Kementerian Komunikasi dan Digital berada pada penindakan di ruang digital, khususnya melalui penghapusan konten yang melanggar aturan.
“Melakukan take down merupakan bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya cepat dan efektif untuk menjaga ruang digital tetap sehat dari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Bantah Isu Gugatan Hukum
Ia juga membantah isu yang menyebut bahwa pihaknya akan menempuh jalur gugatan hukum terhadap pihak tertentu terkait konten tersebut.
“Tidak benar jika ada anggapan Komdigi akan melayangkan gugatan. Langkah kami tetap mengacu pada kewenangan dalam Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif
Menurut Meutya, pendekatan take down dipilih untuk meredam dampak negatif hoaks tanpa memperkeruh situasi melalui proses hukum yang panjang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

.gif)