JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk wilayah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2026 dan telah disalurkan ke daerah terdampak.
“Bapak Presiden pada Januari sudah menyetujui tambahan TKD kepada daerah-daerah di tiga provinsi ini, totalnya Rp10,6 triliun,” ujar Tito dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Pascabencana Sumatra di Gedung DPR RI, Senin (25/5/2026).
Rincian Anggaran untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Tito merinci, tambahan dana transfer ke daerah tersebut dibagi untuk tiga provinsi dengan rincian:
- Rp1,65 triliun untuk Aceh
- Rp6,35 triliun untuk Sumatra Utara
- Rp2,63 triliun untuk Sumatra Barat
Anggaran tersebut disiapkan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana, termasuk pemulihan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Awasi Penggunaan Dana Bencana
Menurut Tito, pemerintah pusat melalui satuan tugas terus mengawal penggunaan anggaran tersebut agar benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan penanganan bencana di masing-masing wilayah.
Pemerintah juga telah menginventarisasi seluruh rencana kegiatan daerah yang dituangkan dalam regulasi kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
“Dan kami sudah menginventarisasi rencana kegiatan mereka semua dengan dibuatkan peraturan gubernur atau wali kota atau bupati,” tegas Tito.
Ia menegaskan pengawasan dilakukan agar penyaluran dan penggunaan dana berjalan tepat sasaran serta mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak.
Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana
Selain tambahan TKD, pemerintah juga menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra dengan total mencapai Rp100 triliun untuk periode tiga tahun.
Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap:
- Rp38,9 triliun pada 2026
- Rp32,9 triliun pada 2027
- Rp28,2 triliun pada 2028
Program rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut mencakup perbaikan infrastruktur, pemulihan fasilitas publik, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Fokus Pemulihan dan Mitigasi Bencana
Pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan daerah terdampak memperoleh dukungan fiskal yang memadai untuk mempercepat rehabilitasi dan menjaga stabilitas kehidupan masyarakat pascabencana.

.gif)