BPJT Siapkan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Overload di Tol Jakarta-Merak
TANGERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah mulai menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan over dimensi over load (ODOL) di jalan tol yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menuju penerapan zero ODOL secara nasional pada Januari 2027.
Rencana itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/5).
Menurut Wilan, penertiban kendaraan ODOL harus mulai dilakukan sejak sekarang agar target zero ODOL pada 2027 dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan besar terhadap arus distribusi logistik nasional.
“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.
Penanganan ODOL Libatkan Pengelola Jalan dan Pemda
Wilan menjelaskan, implementasi kebijakan pembatasan kendaraan ODOL tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pengelola jalan nasional, operator jalan tol, hingga pemerintah daerah agar kebijakan berjalan maksimal di lapangan.
Kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di ruas tol padat kendaraan logistik seperti Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.
Selain fokus pada penanganan ODOL, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan jalan secara masif, penanganan titik genangan banjir, pengaturan antrean di gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.
“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya.
Astra Infra Kaji Pelebaran Drainase di 11 Titik
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas penanganan banjir yang kerap terjadi di sejumlah ruas tol saat curah hujan tinggi. Saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra untuk dilakukan pelebaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan genangan air yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, terutama saat musim hujan.
Perbaikan infrastruktur drainase juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan jalan tol di wilayah Banten dan sekitarnya.
Gubernur Banten Soroti Keluhan Pengguna Tol
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang maupun Tangerang-Merak.
Menurut Andra Soni, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut. Keluhan itu meliputi parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, kondisi jalan rusak, hingga penanganan kendaraan ODOL.
“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni.
Ia menilai koordinasi lintas sektor sangat penting karena jalan tol menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Provinsi Banten.
Percepatan Perbaikan Jalan Tol Jadi Prioritas
Selain membahas penanganan kendaraan ODOL, rapat koordinasi juga menyoroti percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya.
“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya.
Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena fasilitas tersebut digunakan langsung oleh masyarakat setiap hari.
“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya.

.gif)