KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN — Personel Polsek Jawilan menangkap seorang pria berinisial RU (25), buruh harian asal Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, karena diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal.
Pelaku diamankan petugas di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, sekitar pukul 04.00 WIB saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan tersebut ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Arief Rifai mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Pelaku kami amankan saat akan mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” kata Arief, Sabtu (16/5/2026).
Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Eximer
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 200 butir Tramadol dan 920 butir Eximer yang siap diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan RU untuk melakukan komunikasi dan transaksi penjualan obat keras kepada pembeli.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jawilan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Obat Dibeli Secara Daring Lewat Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RU mengaku memperoleh obat keras tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.
Polisi menyebut pelaku membeli barang dari akun bernama “KEPERCAYAAN HARGA MATI” yang diduga menjadi salah satu pemasok obat keras ilegal.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Target Peredaran di Sejumlah Kecamatan
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap RU berencana mengedarkan Tramadol dan Eximer di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.
Beberapa wilayah yang menjadi sasaran peredaran antara lain Kecamatan Jawilan, Kopo, Pamarayan, hingga Maja.
Polisi menilai peredaran obat keras ilegal tersebut cukup meresahkan masyarakat karena dapat disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jawilan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Arief.
Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

.gif)