SERANG KONTAK BANTEN – Penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hingga saat ini, ratusan bidang tanah milik Pemprov Banten diketahui belum memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga terus menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, total aset tanah yang tercatat milik Pemprov Banten mencapai 1.140 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 754 bidang atau sekitar 66 persen telah bersertifikat, sedangkan 386 bidang lainnya atau sekitar 34 persen masih belum tersertifikasi.
Aset yang belum memiliki sertifikat tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah terbanyak berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 247 bidang tanah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memiliki 83 bidang tanah yang belum bersertifikat, Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak sembilan bidang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan delapan bidang, Dinas Pertanian enam bidang, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebanyak empat bidang.
Selain itu, terdapat pula aset yang belum tersertifikasi pada Badan Pendapatan Daerah sebanyak empat bidang, Biro Umum 13 bidang, BPKAD 11 bidang, serta masing-masing satu bidang pada Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
BPK Kembali Beri Catatan
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, mengakui persoalan aset yang belum tersertifikasi tersebut masih menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemprov Banten terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap setiap tahun.
"Memang tadi BPK memberikan beberapa catatan tentang aset. Salah satunya terkait pencatatan dan aset-aset lahan yang belum tersertifikasi," kata Mahdani.
Meski demikian, Pemprov Banten telah menunjukkan progres dalam penyelesaian legalitas aset daerah. Salah satunya dengan berhasil menyelesaikan penerbitan sertifikat terhadap 22 aset berupa situ dan waduk yang tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Warisan Aset dari Jawa Barat Jadi Kendala
Mahdani menjelaskan, salah satu penyebab utama banyaknya aset yang belum bersertifikat adalah proses pelimpahan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat pembentukan Provinsi Banten pada tahun 2000.
Menurutnya, sebagian aset yang diserahkan kala itu hanya disertai dokumen administrasi sederhana tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan atau alas hak yang memadai.
Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi menjadi lebih rumit karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan adanya dokumen alas hak sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
"Dulu sewaktu penyerahan hanya selembar surat atau kertas bahwa ini aset provinsi. Nah sekarang ketika kita mengurus sertifikat, BPN meminta alas haknya dulu," ujarnya.
Ia mencontohkan aset berupa situ dan waduk yang selama ini tercatat sebagai milik Pemprov Banten. Namun saat proses sertifikasi dilakukan, pemerintah harus menelusuri kembali dokumen kepemilikan awal yang menjadi dasar penguasaan aset tersebut.
"Kaya situ-situ itu, dulu hanya ada selembar kertas bahwa ini milik provinsi. Nah alas haknya sekarang harus ditelusuri lagi. Walaupun ada satgas, kalau alas haknya belum ada, kita belum bisa berproses untuk sertifikat," jelasnya.
Libatkan Banyak Pihak
Mahdani menambahkan, penyelesaian sertifikasi aset daerah tidak dapat dilakukan secara cepat karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi aset.
Karena itu, Pemprov Banten terus melakukan inventarisasi dan penelusuran dokumen kepemilikan sebagai langkah untuk
mempercepat penyelesaian sertifikasi seluruh aset daerah yang masih bermasalah.
Dengan masih adanya 386 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemprov Banten dituntut untuk mempercepat proses legalisasi aset guna menghindari potensi sengketa serta memastikan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Redaksi

.gif)