< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Satpol PP Tangsel Segel Tiga Lapangan Padel Ilegal, Puluhan Lokasi Lain Masih Ditelusuri

Rabu, 06 Mei 2026 | Rabu, Mei 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-06T10:19:57Z

 


 

TANGERANG SELATAN KONTAK BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan mulai bertindak tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel tanpa izin. Sedikitnya tiga lokasi usaha padel disegel karena belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah wilayah.
“Kemarin ada tiga yang kami segel, semuanya usaha padel,” ujar Dahlan, Selasa (5/5/2026).

Tiga Lokasi Disegel

Adapun ketiga lokasi yang disegel berada di kawasan Pondok Kacang Timur, Cilenggang, dan Rawa Mekar Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya belum memenuhi tahapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Mereka belum melakukan tahapan-tahapan. Minimal kalau kooperatif, ada pemberitahuan kepada kami,” tegasnya.

Salah satu lokasi di wilayah Cilenggang bahkan diduga bermasalah dari sisi fungsi bangunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.

Puluhan Lokasi Masih Ditelusuri

Dahlan mengungkapkan, saat ini jumlah lapangan padel di Tangerang Selatan diperkirakan mencapai sekitar 80 lokasi. Namun, baru sebagian kecil yang telah ditindak, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang disegel,” katanya.

Pada Selasa pagi, petugas juga melakukan penyisiran di wilayah Serpong Utara dan menemukan sekitar 18 lokasi lapangan padel yang akan diperiksa kelengkapan izinnya.

Koordinasi dengan Dinas Terkait

Selain usaha padel, Satpol PP juga membuka kemungkinan penindakan terhadap bangunan lain yang tidak memiliki izin. Namun, proses tersebut dilakukan melalui pendalaman dan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Indikasi bangunan lain kami dalami dulu. Kami juga berkomunikasi dengan PTSP dan Cipta Karya,” jelas Dahlan.

Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Dahlan menegaskan pihaknya tidak akan ragu menyegel bangunan yang melanggar aturan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

“Semua bangunan yang ada di Tangsel tanpa izin akan kami segel,” tandasnya.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar mengurus perizinan sebelum membangun. Selain menjaga ketertiban administrasi, hal tersebut juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Silakan berusaha di Tangsel, tapi harus patuhi aturan dan urus izinnya,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update