< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

63 Dapur MBG di Banten Dihentikan Sementara, Pemprov Tegas Tindak Pelanggaran Standar Gizi dan Sanitasi

Minggu, 07 Juni 2026 | Minggu, Juni 07, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-07T14:17:45Z

 


 

SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan program MBG terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena ditemukan berbagai pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta memastikan program unggulan nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya para pelajar dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan keputusan penghentian operasional terhadap puluhan SPPG tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan pengawasan langsung di lapangan.

Menurutnya, sejumlah dapur MBG terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan dan kesehatan penerima manfaat.

“Ada 63 SPPG yang diberhentikan sementara karena ditemukan berbagai persoalan, mulai dari tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), standar higiene dan sanitasi yang belum memenuhi ketentuan, hingga kualitas menu makanan yang tidak sesuai dengan standar pemenuhan gizi,” kata Komarudin.

Pelanggaran Beragam, Mulai dari IPAL hingga Kualitas Makanan

Komarudin menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah pengelola SPPG yang belum memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain:

1. Tidak Memiliki IPAL

Banyak dapur MBG belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Padahal, fasilitas tersebut menjadi syarat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran akibat aktivitas pengolahan makanan.

2. Standar Higiene dan Sanitasi Tidak Memenuhi Ketentuan

Petugas menemukan sejumlah dapur yang belum menerapkan prosedur kebersihan secara maksimal, baik pada area pengolahan makanan, peralatan dapur, maupun sistem penyimpanan bahan baku.

3. Menu Tidak Sesuai Standar Gizi

Beberapa SPPG juga dinilai belum mampu memenuhi komposisi gizi yang telah ditetapkan dalam program MBG, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas program dalam meningkatkan kualitas kesehatan penerima manfaat.

4. Tata Kelola Operasional Kurang Tertib

Selain aspek teknis, ditemukan pula kelemahan dalam administrasi dan pengelolaan operasional yang menjadi bagian dari standar pelayanan MBG.

Jumlah SPPG di Banten Lampaui Target Nasional

Meski terdapat puluhan SPPG yang dihentikan sementara, Komarudin mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan program MBG di Banten menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.

Hingga Mei 2026, jumlah SPPG yang telah berdiri dan beroperasi di Provinsi Banten mencapai 1.337 unit, tersebar di delapan kabupaten dan kota.

Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target awal yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Banten.

“Kalau secara target, kita sudah melampaui. Awalnya Banten diberikan target 1.127 SPPG, tetapi saat ini sudah ada sekitar 1.337 unit yang beroperasi,” jelasnya.

Keberhasilan tersebut menunjukkan tingginya dukungan berbagai pihak terhadap program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Distribusi MBG Belum Menjangkau Wilayah 3T

Meskipun jumlah dapur MBG terus bertambah, Pemprov Banten mengakui masih terdapat tantangan besar dalam pemerataan layanan.

Saat ini distribusi manfaat program MBG belum sepenuhnya menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Data yang diterima Satgas MBG menunjukkan jumlah penerima manfaat di Provinsi Banten telah mencapai sekitar 2,9 juta orang.

Namun angka tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar 3,5 juta penerima manfaat.

Artinya, masih terdapat sekitar 600 ribu masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Kemungkinan besar kekurangan penerima manfaat itu berasal dari wilayah 3T yang masih menghadapi kendala distribusi dan akses layanan,” ujar Komarudin.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas jangkauan pelayanan dengan mendorong pembangunan dapur MBG baru di daerah yang selama ini belum terlayani secara maksimal.

Pemda Kini Berwenang Cabut Izin SPPG Nakal

Komarudin menegaskan, saat ini pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan dan pengawasan SPPG.

Tidak hanya dapat mengusulkan pembukaan dapur baru, pemerintah daerah juga dapat merekomendasikan pencabutan izin operasional terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, terdapat sejumlah standar yang wajib dipenuhi setiap SPPG sebelum dan selama beroperasi.

Standar tersebut meliputi:

  • Kelayakan bangunan
  • Sistem sanitasi dan kebersihan
  • Ketersediaan IPAL
  • Standar pencucian peralatan
  • Kualitas bahan baku makanan
  • Keamanan pangan
  • Standar kesehatan lingkungan
  • Kesesuaian komposisi gizi makanan

“Sekarang daerah sudah diberikan kewenangan untuk mengusulkan pembukaan maupun pencabutan operasional SPPG. Semua harus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pengawasan Ketat Dilakukan Setiap Hari

Sementara itu, Person In Charge (PIC) SPPG Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin, memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas makanan yang diproduksi.

Menurut Aep, pemeriksaan dilakukan secara rutin untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat benar-benar memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.

“Setiap hari kami melakukan pemeriksaan dan memastikan makanan yang diberikan sesuai dengan standar gizi yang telah ditentukan. Kami tidak ingin ada kesalahan karena dampaknya bisa sangat panjang bagi kesehatan penerima manfaat,” ujarnya.

Komitmen Jaga Kualitas Program MBG

Penghentian sementara terhadap 63 SPPG di Banten menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin program Makan Bergizi Gratis berjalan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga harus mengutamakan kualitas dan keamanan layanan.

Melalui pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap seluruh dapur MBG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update