< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp7,9 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 | Minggu, Juni 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-14T10:56:20Z

 


 

KOTA CILEGON  KONTAK BANTEN  – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Djaka, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegas Djaka.

Berawal dari Informasi Intelijen

Djaka menjelaskan, operasi tersebut bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Merak terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat serta pengamatan intensif di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.

Saat diperiksa, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak dapat memberikan keterangan jelas mengenai muatan yang dibawa.

Petugas kemudian menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai resmi.

Dari penindakan pertama ini, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 2.912.000 batang rokok ilegal.

Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Muatan Pakan Ternak

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Tim kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang dinilai mencurigakan.

Pengemudi berinisial RHMT tidak mampu menjelaskan secara rinci barang yang diangkutnya.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari truk tersebut, petugas mengamankan sekitar 5.350.000 batang rokok ilegal.

Nilai Barang Capai Rp12,68 Miliar

Djaka mengungkapkan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dari dua penindakan tersebut mencapai 8.262.000 batang.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar,” jelasnya.

Penyidikan Berlanjut, Satu Tersangka Ditetapkan

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Bea Cukai menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju sejumlah daerah di Pulau Sumatra.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga menjalin koordinasi intensif dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Djaka menegaskan, sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat guna memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update