< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 | Jumat, Juni 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-19T06:05:52Z

 

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus MBG (foto: Arsip Kejagung)


JAKARTA KONTAK BANTEN  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tersangka terbaru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program unggulan pemerintah itu kini bertambah menjadi enam orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS diduga memiliki peran penting dalam proses penunjukan mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Syarief, GHS diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari dan merekomendasikan yayasan-yayasan yang akan dijadikan mitra SPPG.

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penyidik menahan GHS di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Total Enam Tersangka

Sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH).
  • Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya.
  • Mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai pihak yang membantu Sony Sonjaya.
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Banyak Yayasan Tidak Memenuhi Syarat

Kejagung menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis semestinya dilaksanakan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan pelaksana.

Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga dipilih karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Selain itu, beberapa yayasan yang ditunjuk juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi pelaksana program.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu tujuan program untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang

Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang Program MBG.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • 31.994 unit tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga pengadaan barang-barang tersebut tidak sesuai kebutuhan operasional program dan menyebabkan pemborosan anggaran negara.

Penyidik saat ini masih menghitung secara rinci total kerugian negara yang timbul akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana, proses penunjukan yayasan, serta mekanisme pengadaan barang yang diduga menjadi sumber kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar di Indonesia.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update