SERANG, KONTAK BANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil evaluasi, pemaparan dari Pemerintah Provinsi Banten, serta peninjauan langsung ke sekolah, KPK menilai penyelenggaraan SPMB tahun ini berlangsung lebih transparan, objektif, akuntabel, dan berhasil menutup celah praktik titip siswa maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, usai mengikuti rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan dan melakukan peninjauan pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).
KPK: SPMB Banten Mengalami Perubahan Signifikan
Arif mengatakan, KPK secara khusus mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru di berbagai daerah sebagai upaya mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik.
Untuk mendukung hal tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemaparan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pengecekan langsung di lapangan, sistem yang diterapkan Pemprov Banten menunjukkan perubahan yang sangat baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital," ujar Arif.
Ia menilai keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah membuat masyarakat dapat mengawasi seluruh proses penerimaan secara langsung sehingga peluang terjadinya penyimpangan semakin kecil.
Pengawasan Diminta Tetap Berjalan Sampai SPMB Selesai
Meski memberikan apresiasi, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten tidak menghentikan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB selesai.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan serta tidak ada intervensi, gratifikasi, maupun praktik titip siswa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dinas Pendidikan Paparkan Seluruh Mekanisme SPMB
Sebelum melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang, tim KPK menerima pemaparan lengkap dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai seluruh mekanisme pelaksanaan SPMB.
Paparan tersebut meliputi:
- Tahap perencanaan dan penganggaran.
- Sistem aplikasi SPMB.
- Mekanisme seleksi peserta didik.
- Sistem pengawasan.
- Penanganan pengaduan masyarakat.
- Sosialisasi melalui media digital yang dilakukan secara real time.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Inspektorat: Praktik Titip Siswa Sudah Tidak Ditemukan
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina, mengatakan pihaknya ikut mendampingi tim KPK dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, rapat koordinasi juga dihadiri perwakilan SMA dan SMK dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang menjadi operator pelaksanaan SPMB.
"Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga telah membuka berbagai kanal komunikasi melalui media massa, media sosial, siaran langsung, TikTok Live, dan media lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat," katanya.
Pengaduan Menurun Drastis
Nina menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat berhasil diatasi melalui sistem digital yang lebih transparan.
"Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat pada pelaksanaan SPMB tahun ini juga relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim SPMB.
SMA Negeri 2 Kota Serang Jadi Percontohan
SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan karena dinilai telah menerapkan sistem SPMB sesuai ketentuan dan sebelumnya juga memperoleh apresiasi dari Kementerian.
Nina mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat edaran kementerian, serta surat Gubernur Banten yang menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik.
"Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan," pungkasnya.

.gif)