< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Satu Pelajar Tewas dalam Tawuran di Tangerang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Juni 2026 | Jumat, Juni 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-05T16:32:18Z

 


 

TANGERANG KONTAK BANTEN  – Aksi tawuran antarkelompok pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang remaja dilaporkan tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis malam (4/6/2026).

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait insiden tersebut.

“Kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Indra Waspada, Jumat (5/6/2026).

Libatkan Dua Kelompok Pelajar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang berasal dari wilayah Cikupa dan Rajeg.

Menurut Indra, kedua kelompok datang ke lokasi dengan membawa berbagai jenis senjata tajam berukuran besar yang diduga telah dipersiapkan sebelum bentrokan terjadi.

“Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan Rajeg. Kedua kelompok saat tawuran membawa aneka jenis senjata tajam ukuran besar,” ujarnya.

Akibat bentrokan tersebut, satu orang pelajar meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Polisi Sita Enam Senjata Tajam

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek.
  • Tiga unit telepon genggam.
  • Pakaian yang digunakan saat kejadian.
  • Tas milik para terduga pelaku.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” jelas Indra.

Terancam Hukuman Penjara Lebih dari Lima Tahun

Kapolsek Pasar Kemis, Humaedi, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Polisi Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Sandro Tree Bahara, mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

Ia menilai penggunaan media sosial sering kali menjadi sarana komunikasi yang berujung pada kesepakatan tawuran antarkelompok pelajar.

Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.

Keprihatinan atas Maraknya Tawuran Pelajar

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan bahaya tawuran yang masih kerap melibatkan pelajar usia sekolah. Selain mengancam keselamatan pelaku dan korban, aksi tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Poin Penting

  • Tawuran terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis malam (4/6/2026).
  • Bentrokan melibatkan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg.
  • Satu pelajar meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
  • Polisi menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
  • Barang bukti yang diamankan berupa enam senjata tajam, tiga telepon genggam, pakaian, dan tas.
  • Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
  • Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update