SERANG, KONTAK BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Serang, Senin (29/6/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun transaksi ilegal.
Dalam kunjungannya, Budi memantau langsung proses pendaftaran sekaligus berdialog dengan panitia pelaksana dan pihak sekolah. Ia ingin memastikan setiap tahapan seleksi berlangsung secara objektif serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Pastikan Proses SPMB Berjalan Transparan
Saat melakukan peninjauan, Budi menerima laporan adanya satu calon peserta didik yang mengalami kendala teknis karena nilai yang bersangkutan tidak muncul dalam sistem pendaftaran.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan merupakan gangguan sistem secara menyeluruh, melainkan hanya terjadi pada satu peserta sehingga dapat segera ditangani melalui proses verifikasi.
"Ini untuk memastikan semuanya berjalan baik dan lancar. Ada satu laporan kendala teknis terkait peserta yang nilainya tidak muncul di sistem, dan itu langsung diverifikasi agar mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan keadilan," ujar Budi Rustandi.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah langsung melakukan pengecekan data agar hak calon siswa tetap terlindungi.
Data Valid Akan Diproses Secara Manual
Budi mengatakan apabila hasil verifikasi menunjukkan data nilai peserta benar dan valid, maka proses input akan dilakukan secara manual sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan hanya karena kendala teknis.
"Kalau memang diverifikasi ternyata nilainya ada, ya kita masukkan secara manual. Ini hanya satu orang saja, bukan masalah besar dalam sistem," katanya.
Tegaskan Tidak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi
Dalam kesempatan tersebut, Budi kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik transaksional maupun jual beli kursi dalam proses SPMB.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
"Tidak boleh ada transaksional. Kalau sampai ditemukan, saya pastikan akan kami beri sanksi tegas sampai pencopotan sesuai aturan ASN," tegasnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat pemerintah untuk meloloskan calon peserta didik.
"Saya pastikan tidak boleh ada titip-titipan. Kalau ada yang menjual nama saya, nama Kadis, atau kepala sekolah, jangan percaya," ujarnya.
Kepala Sekolah Diminta Berani Tegakkan Aturan
Budi meminta seluruh kepala sekolah tetap berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dan tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan proses penerimaan siswa harus dilaksanakan secara profesional tanpa intervensi.
"Kalau ada yang menekan atau mengancam karena anaknya tidak diterima, jangan takut. Kita jalankan aturan saja. Tidak perlu pasang badan untuk orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sekolah Favorit Tetap Harus Patuhi Kuota
Wali Kota Serang juga menegaskan sekolah-sekolah favorit tetap wajib mematuhi kuota dan standar jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar.
Menurutnya, kualitas pendidikan akan terganggu apabila jumlah siswa dalam satu kelas melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Sekolah bukan pasar. Masa satu kelas diisi 100 siswa? Harus ada standar belajar yang dijaga," ujarnya.
Pemkot Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan program kerja sama dengan sekolah swasta yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027.
Melalui program tersebut, sekolah swasta yang bergabung dalam pendidikan gratis akan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, termasuk bantuan hingga Rp50 juta per sekolah di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Program ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan peserta didik di sekolah negeri.

.gif)