![]() |
RDPU Pansus DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jajaran, Rabu, 8 Juli 2026. (repro TVR Parlemen) |
JAKARTA KONTAK BANTEN Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan
didorong segera memasuki tahap berikutnya. Namun, sebelum pembahasan dipercepat, substansi RUU diminta lebih dulu
diselaraskan dengan berbagai peraturan yang telah berlaku agar tidak
memunculkan tumpang tindih kewenangan.Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR bersama DPD dan
Kementerian Dalam Negeri Pansus menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan
harus dirumuskan melalui harmonisasi dengan berbagai peraturan
perundang-undangan terkait guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk menghindari tumpang
tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian kesimpulan rapat
tersebut, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain harmonisasi regulasi, Pansus juga
meminta pendalaman terhadap sejumlah substansi penting, terutama
menyangkut kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
Pendalaman
itu meliputi perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan sesuai
karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kewenangan di bidang
kelautan, hingga kemungkinan penugasan dari pemerintah pusat melalui
mekanisme tugas pembantuan.
Untuk mempercepat pembahasan, Pansus
juga mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM). Penyusunannya diminta dilakukan melalui
pendalaman dan koordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, serta
kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diperlukan
untuk mengonsolidasikan harmonisasi substansi antara RUU Daerah
Kepulauan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
serta berbagai undang-undang sektoral lainnya, sehingga proses
pembahasan RUU dapat segera dipercepat

.gif)