TANGERANG KONTAK BANTEN – Sebanyak 89 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen karena belum menunjukkan progres pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator Tim Sertifikasi SLHS Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan dari total 312 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, baru 155 SPPG yang telah memiliki SLHS.
“Dari 312 SPPG yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 155 yang telah memiliki SLHS,” ujar Hendra, Kamis (6/8).
Hendra menjelaskan, sebanyak 68 SPPG saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat. Sementara itu, 89 SPPG lainnya belum menunjukkan progres pengajuan SLHS.
SLHS Jadi Syarat Wajib SPPG
Menurut Hendra, kepemilikan SLHS merupakan persyaratan wajib bagi setiap SPPG yang menjalankan layanan penyediaan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SLHS diterbitkan setelah SPPG memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya minimal 50 persen petugas memiliki sertifikat penjamah makanan, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, serta memenuhi standar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Jadi, dari total 312 SPPG, sebanyak 155 sudah memiliki SLHS, 68 sedang dalam proses pengurusan, dan sisanya 89 belum atau tidak mengurus,” katanya.
SPPG Tanpa Progres Terancam Ditutup Permanen
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menegaskan SPPG yang tidak memiliki SLHS dan tidak menunjukkan upaya untuk mengurus sertifikat tersebut berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan permanen.
“SPPG yang sama sekali belum ada progres, atau sudah lama beroperasi tetapi belum mengurus SLHS, sangat mungkin dikenakan penutupan permanen,” ujar Priyo.
Meski demikian, Priyo mengakui proses penerbitan SLHS masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan petugas sanitasi, pelatihan penjamah makanan dan keamanan pangan, kelengkapan administrasi, hingga hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar.
“Petugas sanitasi masih terbatas. Selain itu, ada hasil pemeriksaan laboratorium yang belum sesuai sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu. Masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi oleh SPPG,” jelasnya.
267 Ribu Siswa Berpotensi Terdampak
Priyo mengingatkan, penutupan 89 SPPG akan berdampak besar terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, satu SPPG mampu melayani hingga 3.000 porsi makanan per hari. Jika 89 SPPG benar-benar ditutup, kapasitas layanan yang berpotensi hilang mencapai sekitar 267.000 porsi per hari.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penerima manfaat MBG, khususnya para siswa di Kabupaten Tangerang yang bergantung pada layanan dari SPPG tersebut.
BGN Beri Batas Waktu hingga 10 Agustus
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur MBG atau SPPG wajib memiliki SLHS.
Menurutnya, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan menjadi syarat mutlak bagi operasional SPPG untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Kami beri kesempatan sampai 10 Agustus. SLHS bukan sekadar syarat administrasi, tetapi syarat mutlak. Kalau tidak memenuhi, operasional akan ditutup permanen,” tegas Sudaryono.(TIM0

.gif)