< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sengketa TKIP dan SDIP Pamulang Kembali Memanas, Polisi dan TNI Perketat Penjagaan

Senin, 24 Agustus 2026 | Senin, Agustus 24, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-24T09:40:03Z

 


 

TANGSEL KONTAK BANTEN – Sengketa tata kelola aset TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang kembali memanas. Pada Senin (24/8/2026) pagi, aparat kepolisian bersama TNI masih melakukan penjagaan di sekitar lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya kericuhan lanjutan.

Penjagaan diperketat setelah sebelumnya terjadi aksi saling dorong antara massa dari pihak-pihak yang berselisih pada Sabtu (22/8/2026). Dalam insiden tersebut, pagar sekolah roboh sehingga aparat turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memfasilitasi mediasi.

Sengketa ini melibatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik sekolah, tetapi juga menyangkut tata kelola aset serta dasar hukum pengelolaan satuan pendidikan.

Polisi dan TNI Jaga Sekolah

Polres Tangerang Selatan bersama unsur TNI terus bersiaga di sekitar sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya benturan kembali.

Aparat juga berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar tidak semakin terganggu akibat konflik yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kericuhan pada Sabtu lalu menjadi perhatian karena persoalan yang sebelumnya berada dalam ranah tata kelola dan hukum mulai memunculkan ketegangan secara fisik di lapangan.

Sengketa Berkaitan dengan Putusan PTUN Jakarta

Salah satu perkembangan penting dalam sengketa tersebut adalah Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam putusan yang dibacakan pada Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Majelis hakim menyatakan KMA tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut keputusan tersebut. Pelaksanaan KMA juga ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam polemik pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang.

UIN Jakarta Sebut Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki pandangan berbeda mengenai dampak putusan tersebut.

Kuasa hukum UIN menyatakan putusan PTUN Jakarta harus dilihat berdasarkan ruang lingkup perkara, para pihak yang terlibat, serta objek sengketa yang diperiksa oleh pengadilan.

UIN juga menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih tersedia upaya hukum.

Menurut pihak UIN, kebijakan integrasi satuan pendidikan tidak hanya memiliki dasar KMA Nomor 1543 Tahun 2025. UIN menyebut terdapat landasan hukum lain, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi BPK Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.

Perbedaan penafsiran inilah yang membuat masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda mengenai status dan pengelolaan sekolah.

UIN Klaim Alih Kelola untuk Menyelamatkan Aset Negara

UIN Jakarta menyatakan alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan.

UIN menyebut kawasan sekolah berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 3.000 meter persegi.

Nilai tanah secara indikatif disebut mencapai sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut belum termasuk bangunan dan berbagai fasilitas yang berada di atasnya.

Pihak UIN juga menyampaikan adanya persoalan tata kelola aset serta dugaan penggunaan aset sebagai agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan.

Alih kelola, menurut UIN, ditujukan untuk menjaga aset, memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan, serta melindungi kepentingan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Yayasan Minta Tidak Ada Penguasaan Secara Sepihak

Sementara itu, pihak yayasan meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dalam mengambil langkah terkait pengelolaan sekolah.

Yayasan menilai putusan PTUN Jakarta memiliki konsekuensi penting terhadap keberlakuan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Karena itu, yayasan meminta tidak ada tindakan sepihak berupa penguasaan fisik sekolah.

Perbedaan pandangan tersebut membuat sengketa semakin kompleks. Yayasan menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan, sedangkan UIN menyatakan putusan belum inkracht dan tidak serta-merta menghentikan seluruh kebijakan integrasi satuan pendidikan.

Mediasi Belum Menyelesaikan Persoalan

Kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencegah konflik berkembang menjadi benturan terbuka.

Namun, mediasi belum menghasilkan penyelesaian permanen karena masing-masing pihak masih memiliki klaim berbeda terkait pengelolaan aset dan dasar hukum penyelenggaraan sekolah.

Persoalan hukum yang belum selesai akhirnya berkelindan dengan persoalan penguasaan fisik sekolah di lapangan.

Karena itu, komunikasi dan mediasi dinilai penting untuk mencegah konflik kembali terjadi.

Jangan Sampai Siswa Menjadi Korban

Di tengah sengketa tersebut, keberlangsungan pendidikan siswa harus menjadi perhatian utama.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar. Kehadiran massa, pagar sekolah yang roboh, serta penjagaan aparat berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.

Penyelesaian sengketa karena itu perlu menempatkan kepentingan peserta didik di atas persoalan penguasaan fisik sekolah.

Penyelesaian Harus Melalui Jalur Hukum

Sengketa TKIP dan SDIP Pamulang kini memiliki dimensi hukum yang semakin kuat. Namun, adanya perbedaan penafsiran terhadap Putusan PTUN Jakarta menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Selama proses hukum masih berjalan dan putusan belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak perlu menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Penyelesaian melalui jalur hukum, dialog, dan mediasi menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan aksi massa atau penguasaan fisik.

Sebab, apa pun hasil akhir sengketa tata kelola aset tersebut, siswa TKIP dan SDIP Pamulang tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.(TIM MK)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update