< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Galian Tanah Ilegal di Kragilan Serang Ditutup, Mendes Yandri Temukan Aktivitas Tanpa Izin

Minggu, 13 September 2026 | Minggu, September 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-13T13:28:26Z

 


 

SERANG, KONTAK BANTEN — Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya dihentikan dan ditutup setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Sabtu (12/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima dan mendengar sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanah yang dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Mendes PDT Yandri Susanto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanto, serta Camat Kragilan Mujtahidi.

Mendes Yandri bersama rombongan kemudian langsung menuju lokasi galian menggunakan kendaraan roda empat.

Mendes Hentikan Kendaraan dan Periksa Truk Pengangkut Tanah

Dalam perjalanan menuju lokasi, Yandri dua kali menghentikan kendaraannya setelah melihat sejumlah truk yang tengah mengangkut tanah.

Mendes kemudian meminta keterangan langsung kepada para sopir truk mengenai asal dan tujuan tanah yang mereka angkut.

Dari keterangan dua sopir yang ditemui, tanah tersebut rencananya dibawa keluar wilayah Banten. Para sopir juga mengaku hanya bekerja sebagai pengemudi dan tidak mengetahui secara detail mengenai legalitas aktivitas galian tersebut.

Yandri kemudian melanjutkan perjalanan menuju area penambangan.

Sesampainya di lokasi, rombongan melihat secara langsung kondisi lahan yang telah dikeruk cukup dalam. Sejumlah bagian tanah tampak sudah digali dan materialnya diangkut menggunakan kendaraan truk.

Mendes juga berdialog dengan sejumlah sopir yang berada di lokasi. Dalam kesempatan tersebut, Yandri meminta penjelasan dari pejabat terkait mengenai status perizinan kegiatan penambangan tersebut.

Dari hasil pengecekan dan keterangan di lapangan, diketahui bahwa aktivitas galian tanah tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kapolres Serang Turut Mendampingi

Di tengah kegiatan sidak, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan datang dan turut mendampingi Mendes Yandri Susanto di lokasi.

Yandri juga melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi.

Dalam komunikasi tersebut, langkah tegas pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal mendapat dukungan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan berkeliling di area galian, pemerintah kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan.

Lokasi galian tersebut ditutup oleh Pemprov Banten melalui DLHK dengan memasang garis polisi sebagai tanda bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan penambangan.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan menegaskan, selama proses penyitaan dan penanganan berlangsung, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Wawan.

Mendes: Negara Dirugikan Jika Penambangan Ilegal Dibiarkan

Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, sidak dilakukan karena dirinya telah berulang kali mendengar keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah ilegal di wilayah tersebut.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, aktivitas penambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan negara.

Ia menilai kegiatan usaha yang tidak memiliki izin berpotensi tidak memberikan kewajiban penerimaan kepada negara sebagaimana mestinya.

“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tegasnya.

Yandri menambahkan, pemerintah harus memastikan setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan memiliki perizinan yang lengkap.

Warga Keluhkan Debu dan Jalan Becek

Penutupan aktivitas galian tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Tokoh masyarakat setempat, H Komarudin, mengatakan keberadaan penambangan ilegal selama ini memberikan dampak langsung kepada warga.

Menurutnya, lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah membuat lingkungan sekitar dipenuhi debu, terutama ketika kondisi cuaca panas.

Sebaliknya, saat hujan turun, kondisi jalan menjadi becek akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi galian.

“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” kata Komarudin.

Dengan ditutupnya lokasi tersebut, masyarakat berharap aktivitas penambangan ilegal tidak kembali beroperasi dan pemerintah melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.(tim)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update