TANGERANG SELATAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Kelompok 27 Sub A menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan yang mengangkat tema “Sanksi Penyalahgunaan Narkotika dan Perlindungan Konsumen” tersebut berlangsung di Majelis Taklim Silaturahmi, Jalan Raya Pondok Aren Nomor 56, RT 002/RW 05, Senin (14/9).
Penyuluhan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan membahas sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari penyalahgunaan narkotika, judi online, pinjaman online, hingga perlindungan konsumen.
Bahas Judi Online dan Pinjaman Online
Materi penyuluhan disampaikan dengan pendekatan sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai ancaman hukum bagi pelanggar, tetapi juga memahami hak-hak masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Istiyah, mahasiswi Fakultas Hukum UMJ, menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Dalam mempersiapkan materi, ia mendapat dukungan Fahmi Rafi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ serta Sahsul Halim Zulkarnain Salis dari Fakultas Agama Islam UMJ.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah persoalan judi online. Peserta menanyakan langkah yang perlu dilakukan keluarga ketika anggota keluarganya ditangkap karena diduga terlibat permainan online.
Pertanyaan juga berkembang pada situasi ketika terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan agar seseorang yang ditangkap tidak ditahan atau diproses secara pidana.
Menanggapi hal tersebut, Istiyah mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik ketika menghadapi persoalan hukum.
“Pendampingan hukum penting agar keluarga mengetahui dengan jelas status perkara, alasan penangkapan atau penahanan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Yang pertama, jangan panik agar kita tetap dapat berpikir jernih dan mengambil langkah yang tepat,” jelas Istiyah.
Mahasiswa Jelaskan Kategori dalam Kasus Narkotika
Pembahasan kemudian berlanjut pada penyalahgunaan narkotika. Istiyah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenal sejumlah kategori, antara lain penyalah guna untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, pemilik, hingga pengedar.
Menurutnya, perbedaan kategori tersebut penting dipahami masyarakat karena konsekuensi hukum terhadap masing-masing pihak tidak selalu sama. Setiap perkara juga perlu dilihat berdasarkan kondisi dan fakta yang ada.
“Pecandu tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengedar. Namun, seseorang yang mengaku sebagai pecandu juga tidak otomatis hanya direhabilitasi. Tetap harus dilihat fakta, jenis dan jumlah narkotika, tujuan penggunaan, alat bukti, serta hasil asesmennya,” terang Istiyah.
Gunakan Role Play agar Materi Mudah Dipahami
Untuk membuat penyampaian materi lebih interaktif, mahasiswa KKN UMJ menggunakan metode role play. Peragaan tersebut menggambarkan situasi penyalahgunaan narkotika, termasuk pengaruh lingkungan pergaulan dan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan maupun pendampingan.
Fahmi Rafi turut terlibat sebagai salah satu pemeran dalam role play tersebut. Metode ini memberikan gambaran situasi secara langsung sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis.
Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan ice breaking untuk menciptakan suasana yang lebih cair. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan shalawatan yang dipimpin Sahsul Halim Zulkarnain Salis.
Diikuti 42 Ibu-Ibu Majelis Taklim
Sebanyak 42 ibu-ibu Majelis Taklim Silaturahmi mengikuti penyuluhan hukum tersebut secara interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan KKN UMJ 2026 dengan tema “Mahasiswa Berdaya, Masyarakat Mendunia melalui Internasionalisasi Nilai Al-Ma’un untuk Pembangunan Berkelanjutan”.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berupaya menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah agar dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum di tingkat keluarga. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengenali persoalan hukum sejak dini, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui saluran yang dapat ditempuh ketika membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

.gif)