KOTA CILEGON, KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan pajak restoran melalui sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA). Dari total 300 wajib pajak restoran yang terdata, saat ini penerapan sistem pencatatan transaksi secara elektronik masih dalam tahap uji coba terhadap 40 wajib pajak.
Penerapan PERSADA bertujuan meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan. Melalui sistem ini, transaksi restoran dapat tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan data pada bidang pajak.
Wali Kota Cilegon Robinsar meninjau langsung penerapan sistem tersebut di Restoran Simpang Raya Cilegon, Jumat (9/10/2026). Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, Robinsar bersama jajaran memeriksa pengoperasian sistem pencatatan transaksi yang dilakukan pengelola restoran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Restoran Simpang Raya telah menerapkan PERSADA dan memasang aplikasi yang diperlukan untuk mendukung pencatatan transaksi secara elektronik.
Robinsar mengatakan, penggunaan sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh data transaksi secara lebih terperinci sehingga mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak restoran.
“Setiap transaksi akan terkoneksi langsung ke data di bidang pajak, jadi laporan tahunan dan bulanannya akan lebih detail. Insya Allah kita akan mengurangi kebocoran,” kata Robinsar.
PERSADA Baru Diuji Coba pada 40 dari 300 Wajib Pajak
Pemkot Cilegon saat ini masih melakukan uji coba PERSADA terhadap 40 wajib pajak dari total 300 wajib pajak restoran yang telah terdata.
Pemerintah daerah berencana memperluas penerapan sistem tersebut agar pencatatan dan pengawasan transaksi restoran dapat dilakukan secara lebih merata.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah memberikan bantuan perangkat pendukung berupa laptop dan printer kepada wajib pajak yang belum memiliki peralatan memadai.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala teknis di lapangan sekaligus mempercepat peralihan dari pencatatan transaksi secara manual menuju sistem elektronik.
Dengan sistem pencatatan yang terintegrasi, Pemkot Cilegon diharapkan dapat meningkatkan akurasi data transaksi dan mengoptimalkan pengawasan terhadap kewajiban pajak restoran.
Pajak Restoran Ditentukan Berdasarkan Kriteria Omzet
Robinsar menegaskan bahwa kewajiban pajak restoran tidak ditentukan berdasarkan popularitas atau nama besar suatu usaha, melainkan berdasarkan kriteria yang berlaku.
Karena itu, restoran maupun kafe yang telah memenuhi ketentuan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bukan bicara ternama atau tidak ternama. Yang sudah sesuai kriteria, Rp5 juta per bulan, itulah wajib pajak,” tuturnya.
Melalui penerapan PERSADA dan perluasan pengawasan terhadap wajib pajak restoran, Pemkot Cilegon berharap penerimaan pajak daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(TIM)

.gif)