JAKARTA, KONTAK BANTEN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di berbagai daerah. AJI menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak atas perlindungan hukum dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Irsyan di Jakarta, Jumat (10/10/2026).
Irsyan menjelaskan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Menurut AJI Jakarta, ketentuan tersebut menjadi landasan hukum untuk melindungi kerja jurnalistik sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
AJI Jakarta Soroti Kekerasan saat Peliputan
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta juga menyoroti peristiwa kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput Kegiatan Yang di laksanakn di berbagai barbagai daerah
Peristiwa itu menjadi perhatian terkait keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Lima Sikap AJI Jakarta untuk Melindungi Jurnalis
Menyikapi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, AJI Jakarta menyampaikan lima sikap sebagai berikut.
1. Mengecam intimidasi terhadap jurnalis
AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Peliputan berita merupakan bagian dari kepentingan publik sehingga jurnalis harus dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan.
2. Mendesak aparat mengusut kasus kekerasan
AJI Jakarta mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan jajaran kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Mengajak semua pihak menghormati kebebasan pers
Seluruh pihak diimbau menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers.
4. Meminta perusahaan media menjamin keselamatan wartawan
AJI Jakarta meminta perusahaan media memastikan keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama saat meliput peristiwa yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikologis.
5. Mengutamakan hak jawab dan hak koreksi
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diimbau menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Sonya Andomo, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin.
AJI Jakarta menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers dan jaminan keselamatan jurnalis merupakan tanggung jawab bersama. Dengan perlindungan hukum yang berjalan, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.(TIM LBH AJI)

.gif)