< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Satgas PKH dan Kejagung Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Selasa, 06 Oktober 2026 | Selasa, Oktober 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-06T12:59:18Z

 



JAKARTA, KONTAK BANTEN — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan tahap VIII di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penerimaan yang diperoleh dari tindak lanjut penanganan perkara.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

Rincian Rp13,24 Triliun

Burhanuddin menjelaskan, dana yang diserahkan terdiri dari tiga sumber utama.

Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun.

Kedua, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun.

Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam penguasaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Untuk sektor perkebunan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Satgas PKH Kembalikan 259.230 Hektare Kawasan Hutan

Pada penyerahan tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.762,02 hektare diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, kawasan seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Sementara lahan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kemenhut.

Burhanuddin menegaskan, penyerahan uang dan pengembalian kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.(JK)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update