JAKARTA, KONTAK BANTEN — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan kritik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merevisi aturan tersebut. KSPI menilai masih terdapat ketentuan mengenai pekerjaan alih daya yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami meminta dalam waktu dua kali tujuh hari,” kata Said dalam konferensi pers secara daring
KSPI Soroti Batasan Pekerjaan Outsourcing
Salah satu persoalan yang disoroti KSPI adalah pengaturan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menurut Said, pemerintah seharusnya memberikan batasan yang lebih tegas terhadap penggunaan tenaga kerja outsourcing, terutama untuk pekerjaan yang berkaitan dengan proses produksi langsung dan kegiatan inti perusahaan.
KSPI berpandangan pekerjaan inti perusahaan seharusnya tidak dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 disusun untuk menata tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja. Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Enam Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diatur
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Berikut bidang yang menjadi bagian dari pengaturan tersebut:
1. Layanan Kebersihan
Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman
Layanan penyediaan makanan dan minuman, termasuk katering bagi pekerja, termasuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
3. Pengamanan
Pekerjaan di bidang keamanan atau security juga termasuk dalam pekerjaan yang dapat menggunakan jasa perusahaan alih daya.
4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
Jasa pengemudi serta layanan angkutan bagi pekerja termasuk pekerjaan penunjang yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya.
5. Layanan Penunjang Operasional
Pekerjaan yang bersifat menunjang kegiatan operasional perusahaan, tetapi bukan merupakan kegiatan inti perusahaan, juga termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan alih daya.
6. Pekerjaan Penunjang pada Sektor Energi dan Pertambangan
Permenaker juga mengatur pekerjaan penunjang pada sektor tertentu, termasuk bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.
Pemerintah Tekankan Perlindungan Pekerja
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Regulasi tersebut juga mengatur persyaratan perusahaan penyedia jasa, hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, serta tanggung jawab para pihak.
Perusahaan penyedia jasa alih daya diwajibkan berbadan hukum dan memenuhi perizinan berusaha sesuai ketentuan. Hubungan kerja dengan pekerja juga harus dituangkan dalam perjanjian kerja, baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT.
Selain itu, aturan tersebut mencakup perlindungan terhadap upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keberlanjutan kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.
Dengan terbitnya Permenaker ini, pemerintah menyatakan tata kelola pekerjaan alih daya diarahkan agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu, KSPI tetap meminta pemerintah melakukan revisi terhadap aturan tersebut dengan alasan perlunya batasan yang lebih tegas mengenai pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

.gif)