
Serang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Banten akhirnya menyetujui penangguhan Upah
Minimum Kabupaten/Kota 2017.Dari total 78 perusahaan yang sudah
mengajukan penangguhan, hanya 72 perusahaan yang diberikan penangguhan.
Empat perusahaan lain ditolak, dan dua perusahaan lainnya tidak
dilakukan verifikasi lapangan karena berkas usulan penangguhan UMK yang
diterima oleh Disnakertrans dianggap tidak melengkapi.“Yang disetujui dan ditolak ini
berdasarkan hasil rapat pleno hari ini (kemarin-red),” kata Kepala
Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi, Jumat (30/12/2016).Ia mengungkapkan empat perusahaan yang
ditolak berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten
Serang. Sedangkan usulan penangguhan UMK oleh empat perusahaan itu
ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. “Misalnya,
ternyata dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada persetujuan pekerja
atau serikat pekerja,” imbuhnya.Menurutnya surat keputusan (SK)
penangguhan UMK 2017 selanjutnya disampaikan ke Plt Gubernur Banten Nata
Irawan melalui Biro Hukum untuk disetujui.“Tadi sudah kita sampaikan hasil ini ke
Biro Hukum. Targetnya paling lambat pada 5 Januari 2017 sudah ada
SK-nya. Sebab SK itu dibutuhkan manajemen perusahaan untuk dasar
membayar gaji karyawan bulan Januari,” ujarnya.Sementara disampaikan Kepala Bidang
Hubungan Industrial Dinakertrans Provinsi Banten Untung Saritomo, untuk
perusahaan yang diterima penangguhannya, maka pemberian gaji karyawan
akan mengacu pada tiga opsi.Pertama, melaksnakan gaji sesuai UMK
lama atau UMK tahun 2016. Kedua, membayar gaji di antara besaran UMK
2016 dan 2017. “Jadi opsi dua ini, gajinya di tengah-tengah dari UMK
sebelumnya dengan UMK baru,” katanya.Ketiga, melakukan kenaikan UMK hingga
sesuai UMK 2017 secara bertahap. “Jadi tiga opsi ini yang tertuang dalam
peraturan Kemenakertrans,” ujar Untung.Untung menjelaskan, penerapan tiga opsi
pemberian UMK tersebut akan disesuaikan melalui monitoring yang akan
dilaksanakan pada awal 2017 nanti. “Jadi kita nanti evaluasi lagi maka
perusahaan yang pakai opsi satu, dua atau tiga. Kita nanti ada
monitoring lagi dengan dewan pegupahan,” jelasnya.Ia menuturkan, usulan penangguhan UMK 2017, dari 72 perusahaan yang disetujui dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan.“Syarat utamanya kan adannya kesepakatan
antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja kalau memang ada
di perusahaannya. Itu kita kroscek ke lapangan, bener nggak memang
sudah sepakat. Kalau benar, ya disetujui, tapi kalau tidak ya tidak,”
ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment