![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoL-3vpgDO1LC-shrL2r06r-G1epyv-N506TjLRg7EUWlQECiF-ZlRxAR6-01ltiaLs_kRv5hSVvwBwTvakGzcVy_5LzIjAh_8LBZHwJJtEiotU9pQfDfxm292HvMaXd7mtkMfSjHagj-l/s400/asset-logo.jpg)
Serang-Selama 2005-2015 nilai aset yang hilang
oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang mencapai Rp1 miliar.Menurut majelis Tuntutan Perbendaharan
dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Serang, dalam waktu dekat aset
yang hilang tersebut akan mulai disidangkan. Hal itu terungkap dalam
acara geladi resik sidang TPTGR di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten
Serang, Rabu (28/12/2016).Kepala Bagian Akuntansi Setda Kabupaten
Serang sekaligus Anggota Majelis TPTGR, Sarudin mengatakan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku setiap ASN yang menghilangkan aset daerah
baik sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan TPTGR. Untuk nilai
ganti rugi sendiri akan ditentukan melalui sidang TPTGR.“Untuk sidang ini baru pertama kali
digelar jadi tadi kami geladi resik. Sidang sendiri rencananya akan
digelar dalam waktu dekat,” ujar Sarudin.Ia menuturkan, adapun aset yang
dihilangkan sehingga harus menjalani sidang TPTGR adalah roda dua yang
mencapai puluhan, roda empat sebanyak lima unit, dan inventaris lainnya
seperti laptop sejak 2005 hingga 2015. Berdasarkan akumulasi, nilai
tuntutan mencapai sekitar Rp1 miliar. “Nilainya sekitar Rp1 miliar, itu
akumulasinya dari 2005 hingga 2015,” ujarnya.Dalam sidang tersebut, kata dia, akan
ditetapkan besaran ganti rugi yang harus dibayar. Adapun dasar
pertimbangan penetapan nilai ganti rugi didasarkan atas pertimbangan
nilai barang dan tingkat keamanan saat aset tersebut hilang.“Mau sengaja atau tidak disengaja, mobil
hilang sudah dikunci ganda tetap saja itu hilang. Sidang ini juga tidak
hanya untuk ASN yang masih aktif, yang sudah tak aktif pun akan
dipanggil. ASN yang sudah meninggal dunia pun akan dikenakan kepada ahli
warisnya,” ujarnya.Berdasarkan data yang pernah dirilis Majelis TPTGR untuk akumulasi 2008-2015 mencapai Rp1,074 miliar yang terdiri atas 40 ASN.Asda III Kabupaten Serang, Fairu Zabadi
mengatakan, adapun mekanisme ganti rugi nantinya tidak akan terlalu
kaku. Mereka yang disidang akan dimintai kesanggupannya untuk
menyelesaikan tuntutan.“Nanti kesanggupannya saja bagaimana,
tidak ada batas minimal dan maksimal. Sidang itu dilakukan untuk
menimbulkan efek jera kepada ASN sehingga mereka hati-hati dalam
menggunakan aset pemerintah daerah,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment