SERANG, (KB).-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 mulai berlaku 1 januari. Sejak
ditetapkan November lalu hingga Jumat (16/12/2016) belum ada usulan
penangguhan UMK dari perusahaan di Kota Serang. “Pengajuan penangguhan
kan langsung ke Disnaker Provinsi karena SK UMK dari Provinsi, kemudian
ada tembusan ke kami, tetapi sampai hari ini (Kemarin) belum ada
pengajuan penangguhan. Kami tunggu pengajuan sampai 26 Desember,” ujar
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani
Nuraini, ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, kemarin.Ratu mengatakan, jika sampai 26 Desember 2016 tidak ada perusahaan
yang mengajukan penangguhan UMK, artinya semua perusahaan di Kota Serang
wajib menerapkan UMK 2017. Penerapan UMK ini juga untuk pekerja yang
masa kerjanya satu tahun kebawah dan belum berkeluarga. "Kalau yang masa
kerjanya diatas satu tahun dan sudah berkeluarga perusahaan harus
terapkan struktur skala upah, itu wajib sesuai PP 78 tahun 2016,”
katanya.Di Kota Serang, kata Ratu, ada 653 perusahaan yang wajib
lapor ketenagakerjaan dan wajib juga melaksanakan UMK, itu perusahaan
kategori kecil, sedang dan besar.“Tapi apabila perusahaan itu misalnya sudah menggaji pekerja yang
belum berkeluarganya sudah lebih besar dari UMK, maka nilai yang besar
itu yang diterapkan. Jadi jangan malah diturunkan, lebih besar lebih
baik,” ujar Ratu.Ia mengungkapkan, setiap tahun di Kota Serang
biasanya memang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
“Mungkin karyawannya juga tidak melaporkan kalau perusahaannya tidak
terapkan UMK dan struktur skala upah, dan menerima saja, atau memang
semua sudah menerapkan,” katanya.Ratu berharap, perusahaan di Kota
Serang menjalankan SK Gubernur terkait UMK. Sekarang juga sudha banyak
perusahaan yang mengambil salinan SK dari Disnakertrans Kota Serang.
“Sementara, untuk pengajuan penangguhan, itu syarat utamanya harus ada
persetujuan dari pekerja, kemudian harus ada audit keuangan dua tahun
kebelakang. Jika dua syarat itu tidak dipenuhi tidak bisa mengajukan
penangguhan,” tuturnya.Jika ada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan penerapaan UMK,
tapi tidak menerapkan UMK juga, menurut Ratu, hal itu yang bertindak
nanti di bagian pengawasan. UMK kan wajib diterapkan , kalau perusahaan
tidak menjalankan berarti melanggar aturan undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,
kemudian di Kota Serang ada perda nomor 6 tahun 2013 tentang
penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Sanksinya itu administrasi mulai dari
teguran lisan, tertulis, dan bisa sampai ke ranah hukum, perdata,
tergantung pelanggarannya,” katanya.Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Furtasan Ali Yusuf mengatakan,
pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Disnakertrans, perusahaan di
Kota Serang yang sebagian besar bergerak di bidnag jasa dan perdagangan,
sejauh ini tidak ada keberatan dari mereka untuk menerapkan UMK.
Terpisah, Kepala Disnakertrasn Banten Al Hamidi mengatakan, hingga saat
ini sudah ada 39 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017.“Berharap
perusahaan mengajukan (penangguhan) kalau memang tidak mampu. Jangan
sampai tidak mengajukan tetapi tidak membayar (upah) sesuai dengan
ketentuan,” kata Al hamidi, kemarin. Pihaknya berharap agar perusahaan
terbuka dalam melakukan pengupahan terhadap karyawannya. “Kita ingin
semua proses berjalan. Pengajuan revisi berjalan, penangguhan juga
berjalan,” ucapnya. Jika sampai tenggat waktu penangguhan yang telah
ditentukan, selanjutnya pihak Disnakertrans Banten akan menetapkan UMK
Provinsi Banten 2017.
0 comments:
Post a Comment