Saturday 17 December 2016

Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

 SERANG, (KB).-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 mulai berlaku 1 januari. Sejak ditetapkan November lalu hingga Jumat (16/12/2016) belum ada usulan penangguhan UMK dari perusahaan di Kota Serang. “Pengajuan penangguhan kan langsung ke Disnaker Provinsi karena SK UMK dari Provinsi, kemudian ada tembusan ke kami, tetapi sampai hari ini (Kemarin) belum ada pengajuan penangguhan. Kami tunggu pengajuan sampai 26 Desember,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraini, ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, kemarin.Ratu mengatakan, jika sampai 26 Desember 2016 tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, artinya semua perusahaan di Kota Serang wajib menerapkan UMK 2017. Penerapan UMK ini juga untuk pekerja yang masa kerjanya satu tahun kebawah dan belum berkeluarga. "Kalau yang masa kerjanya diatas satu tahun dan sudah berkeluarga perusahaan harus terapkan struktur skala upah, itu wajib sesuai PP 78 tahun 2016,” katanya.Di Kota Serang, kata Ratu, ada 653 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan dan wajib juga melaksanakan UMK, itu perusahaan kategori kecil, sedang dan besar.“Tapi apabila perusahaan itu misalnya sudah menggaji pekerja yang belum berkeluarganya sudah lebih besar dari UMK, maka nilai yang besar itu yang diterapkan. Jadi jangan malah diturunkan, lebih besar lebih baik,” ujar Ratu.Ia mengungkapkan, setiap tahun di Kota Serang biasanya memang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. “Mungkin karyawannya juga tidak melaporkan kalau perusahaannya tidak terapkan UMK dan struktur skala upah, dan menerima saja, atau memang semua sudah menerapkan,” katanya.Ratu berharap, perusahaan di Kota Serang menjalankan SK Gubernur terkait UMK. Sekarang juga sudha banyak perusahaan yang mengambil salinan SK dari Disnakertrans Kota Serang. “Sementara, untuk pengajuan penangguhan, itu syarat utamanya harus ada persetujuan dari pekerja, kemudian harus ada audit keuangan dua tahun kebelakang. Jika dua syarat itu tidak dipenuhi tidak bisa mengajukan penangguhan,” tuturnya.Jika ada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan penerapaan UMK, tapi tidak menerapkan UMK juga, menurut Ratu, hal itu yang bertindak nanti di bagian pengawasan. UMK kan wajib diterapkan , kalau perusahaan tidak menjalankan berarti melanggar aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kemudian di Kota Serang ada perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Sanksinya itu administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, dan bisa sampai ke ranah hukum, perdata, tergantung pelanggarannya,” katanya.Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Furtasan Ali Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Disnakertrans, perusahaan di Kota Serang yang sebagian besar bergerak di bidnag jasa dan perdagangan, sejauh ini tidak ada keberatan dari mereka untuk menerapkan UMK. Terpisah, Kepala Disnakertrasn Banten Al Hamidi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017.“Berharap perusahaan mengajukan (penangguhan) kalau memang tidak mampu. Jangan sampai tidak mengajukan tetapi tidak membayar (upah) sesuai dengan ketentuan,” kata Al hamidi, kemarin. Pihaknya berharap agar perusahaan terbuka dalam melakukan pengupahan terhadap karyawannya. “Kita ingin semua proses berjalan. Pengajuan revisi berjalan, penangguhan juga berjalan,” ucapnya. Jika sampai tenggat waktu penangguhan yang telah ditentukan, selanjutnya pihak Disnakertrans Banten akan menetapkan UMK Provinsi Banten 2017.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support