PANDEGLANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusulkan
bantuan keuangan
(Bankeu) 2017 sebesar Rp 300 miliar kepada Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten. Meski Pemprov Banten sudah menetapkan APBD 2017
senilai Rp 10,7 triliun, namun pemkab masih menunggu, karena belum
menerima keputusan tentnag bantuan keuangan tersebut. Kepala Bidang
Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Program Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Yamin Bunyamin
mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan jumlah bankeu
yang akan diterima. "Kami belum menerima informasi berapa dapat bantuan.
Karena, biasanya nanti akan ditetapkan melalui SK (surat keputusan)
gubernur," katanya saat ditemui di ruang kerja, Selasa
(13/12/2016).Menurut dia, pemkab masih was-was terkait nilai bankeu dari
pemprov.
Kecemasan tersebut terkait apakah nilai bantuan tahun mendatang lebih
besar atau justru menurun. Mengingat pada 2016, pemkab hanya mendapat
bankeu sebesar Rp 45 miliar. Jumlah tersebut, jauh tertinggal dari
Pemkab Lebak yang memperoleh hampir 2 kali lipat, yakni sekitar Rp 123
miliar. Padahal, kedua daerah tersebut masuk dalam kategori wilayah
tertinggal. "Kami telah mengajukan usulan bankeu sekitar Rp 300 miliar.
Tetapi, andai usulan tersebut tidak diakomodasi, setidaknya pemprov
memberi porsi bantuan yang lebih besar dari sebelumnya. Mengingat
Pandeglang masih membutuhkan berbagai pembangunan," ujarnya.Dia
menuturkan, sebagian besar usulan tersebut paling besar
diperuntukkan untuk infrastruktur. Oleh karena itu, dia berharap, agar
kepastian nominal bankeu bisa didapati dalam pekan ini atau tepatnya
sebelum APBD Pandeglang 2017 ditetapkan. "Karena, selama 2 tahun ke
belakang, penetapan nilai bankeu diketahui setelah APBD disahkan,
sehingga mengakibatkan pemkab harus melakukan penyesuaian penjabaran
perubahan. Usulan paling besar di bidang infrastruktur. Biasanya nanti
ada pedoman umum dari pemprov," ucapnya. Secara terpisah, Kepala Bidang
Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten
Pandeglang, Sunarto menambahkan, bankeu tidak boleh timpang tindih
dengan bantuan lain. Artinya, pembangunan yang sudah dikerjakan melalui
bantuan lain baik dari pusat ataupun APBD, tidak boleh ditambah dengan
bankeu dari pemprov."Nantinya, peruntukan bankeu bergantung kebijakan
provinsi yang
tertuang dalam juklak (petunjuk pelaksanaan). Sehingga, setiap tahun
peruntukkan bankeu bisa saja berbeda, karena disesuaikan dengan program
Pemprov Banten," tuturnya. Dia berharap, laporan pertanggungjawaban
bankeu 2016 bisa segera diselesaikan oleh masing-masing SKPD sebelum
Sabtu (31/12/2016). Dengan begitu, bankeu tahun depan bisa disalurkan
tepat waktu. "Kami selalu evaluasi dalam pembahasan APBD agar SKPD
menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu," katanya. (
Thursday 15 December 2016
Home »
» Mengusulkan Rp 300 Miliar, Pemkab Pandeglang Tunggu Bantuan Keuangan
0 comments:
Post a Comment