PANDEGLANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusulkan 
bantuan keuangan
 (Bankeu) 2017 sebesar Rp 300 miliar kepada Pemerintah Provinsi 
(Pemprov) Banten. Meski Pemprov Banten sudah menetapkan APBD 2017 
senilai Rp 10,7 triliun, namun pemkab masih menunggu, karena belum 
menerima keputusan tentnag bantuan keuangan tersebut. Kepala Bidang 
Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Program Badan 
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Yamin Bunyamin 
mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan jumlah bankeu 
yang akan diterima. "Kami belum menerima informasi berapa dapat bantuan.
 Karena, biasanya nanti akan ditetapkan melalui SK (surat keputusan) 
gubernur," katanya saat ditemui di ruang kerja, Selasa 
(13/12/2016).Menurut dia, pemkab masih was-was terkait nilai bankeu dari
 pemprov. 
Kecemasan tersebut terkait apakah nilai bantuan tahun mendatang lebih 
besar atau justru menurun. Mengingat pada 2016, pemkab hanya mendapat 
bankeu sebesar Rp 45 miliar. Jumlah tersebut, jauh tertinggal dari 
Pemkab Lebak yang memperoleh hampir 2 kali lipat, yakni sekitar Rp 123 
miliar. Padahal, kedua daerah tersebut masuk dalam kategori wilayah 
tertinggal. "Kami telah mengajukan usulan bankeu sekitar Rp 300 miliar. 
Tetapi, andai usulan tersebut tidak diakomodasi, setidaknya pemprov 
memberi porsi bantuan yang lebih besar dari sebelumnya. Mengingat 
Pandeglang masih membutuhkan berbagai pembangunan," ujarnya.Dia 
menuturkan, sebagian besar usulan tersebut paling besar 
diperuntukkan untuk infrastruktur. Oleh karena itu, dia berharap, agar 
kepastian nominal bankeu bisa didapati dalam pekan ini atau tepatnya 
sebelum APBD Pandeglang 2017 ditetapkan. "Karena, selama 2 tahun ke 
belakang, penetapan nilai bankeu diketahui setelah APBD disahkan, 
sehingga mengakibatkan pemkab harus melakukan penyesuaian penjabaran 
perubahan. Usulan paling besar di bidang infrastruktur. Biasanya nanti 
ada pedoman umum dari pemprov," ucapnya. Secara terpisah, Kepala Bidang 
Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten 
Pandeglang, Sunarto menambahkan, bankeu tidak boleh timpang tindih 
dengan bantuan lain. Artinya, pembangunan yang sudah dikerjakan melalui 
bantuan lain baik dari pusat ataupun APBD, tidak boleh ditambah dengan 
bankeu dari pemprov."Nantinya, peruntukan bankeu bergantung kebijakan 
provinsi yang 
tertuang dalam juklak (petunjuk pelaksanaan). Sehingga, setiap tahun 
peruntukkan bankeu bisa saja berbeda, karena disesuaikan dengan program 
Pemprov Banten," tuturnya. Dia berharap, laporan pertanggungjawaban 
bankeu 2016 bisa segera diselesaikan oleh masing-masing SKPD sebelum 
Sabtu (31/12/2016). Dengan begitu, bankeu tahun depan bisa disalurkan 
tepat waktu. "Kami selalu evaluasi dalam pembahasan APBD agar SKPD 
menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu," katanya. (
Thursday, 15 December 2016
Home »
 » Mengusulkan Rp 300 Miliar, Pemkab Pandeglang Tunggu Bantuan Keuangan







0 comments:
Post a Comment