LEBAK, (KB).-Tahapan verifikasi rencana pembayaran lahan yang terkena pembangunan
tiang jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
sempat memanas, yang ditandai dengan penolakan sejumlah warga. Luapan
emosi yang sempat mengemuka pada acara digelar di Gedung Serba Guna
(GSG) Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Rabu (14/12/2016), akhirnya
berhasil diredam setelah tim apresial memberikan penjelasan. Hadir dalam
kegiatan tersebut, tim apresial, ASDA I Setda Lebak, pihak Kejaksaan
tinggi, Polda Banten, BPN Kanwil Banten, FKPK Banjarsari dan para kepala
desa. Menurut pantauan wartawan, tampak puluhan warga yang lahannya
terkena pembangunan jaringan listrik SUTET memasuik ruangan GSG. Pada
saat dialog, beberapa warga sempat menyatakan bahwa lahan miliknya tidak
akan dilepaskan atau dibebaskan, karena pembayarannya dianggap tidak
sesuai dengan apa yang diharapkan.Beberapa warga lainnya dalam acara dialog meminta kejelasan apakah
tanaman seperti pohon sawit, yang bagi sebagian warga merupakan mata
pencaharian sehari-hari, sehingga apabila pembebasan lahan ini hanya
dibayar lahannya saja. Itu tidak sebanding dengan hilangnya mata
pencaharian. Dialog pada acara tersebut sempat memanas, namun tim
apresial berhasil meredamnya dengan penjelasan-penjelasan yang dapat
dipahami oleh masyarakat. ”Pembangunan SUTET ini merupakan pembangunan
yang sudah direncanakan secara nasional, yang mana dampaknya akan sangat
bermanfaat bagi masyarakat Lebak. Mengenai banyaknya protes dari warga,
menurutnya, itu tidak menjadi persoalan sebab nanti juga ada
prosesnya,” ujar Camat Banjarsari Abdul Rosyd kepada sejumlah wartawan.Tim apresial, lanjutnya, sudah memberikan kelonggaran kepada semua
warga pemilik lahan. Apabila merasa keberatan dipersilakan untuk
menyampaikan keberatannya itu. Tetapi harus dengan data dan bukti yang
kuat, karena harga yang muncul merupakan hasil kajian yang sudah
diperhitungkan secara mendalam. ”Tentunya tidak akan merugikan
masyarakat. Intinya semua warga sepakat melepaskan lahannya untuk
pembangunan sarana SUTET. Setelah beberapa kali diberikan penjelasan
sehingga masyarakat memahami bahwa pembangunan SUTET ini adalah untuk
kepentingan semua masyarakat. Dan sekarang semuanya sudah melepaskan
lahannya, tidak ada satupun yang menolak,” katanya. Abdul Rosyd
menjelaskan, di Kecamatan Banjarsari terdapat sebanyak 86 titik lahan
yang akan dibangun tiang SUTET, 75 di antaranya tersebar di delapan
desa, sedangkan sebelas titik lainnya itu tersebar di kawasan perkebunan
milik PTPN VIII. Ditemui terpisah, Humas Perkebunan Kelapa Sawit PTPN
VIII Juheri mengatakan, terkait lahan yang akan digunakan tiang SUTET
itu sepenuhnya dikoordinasikan dengan direksi pusat. Jumlah titik lahan
yang akan digunakan itu ada sebanyak sebelas titik. ”Pembangunan SUTET
itu tidak berdampak buruk terhadap tanaman yang ada sebab menurut
informasi kapasitas tidak lebih dari 150 KPA sehingga tidak berdampak
buruk terhadap tanaman, terlebih radiasinya juga cukup jauh,” tuturnya.
Thursday 15 December 2016
Home »
» Verifikasi Rencana Pembangunan SUTET, Tahapan Pembayaran Lahan Memanas
0 comments:
Post a Comment