SERANG- Pemprov Banten akhirnya menetapkan alokasi
bantuan keuangan untuk kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Nilai total
bantuan keuangan 2017 tidak berubah dari tahun 2016 yakni sebesar Rp
574miliar.Namun, atas evaluasi dan saran kementerian dalam negeri (kemendagri)
atas postur APBD Banten 2017, nilai pembagian bantuan keuangan
disesuaikan dengan kesenjangan fiskal masing-masing wilayah.Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya
Latuconsina mengungkapkan, alokasi bantuan keuangan untuk Kabupaten
Tangerang ditetapkan Rp100 miliar (tidak berubah), Kota Tangerang
ditetapkan Rp32,5 miliar dari rencana alokasi Rp25 miliar, sedangkan
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan Rp40 miliar dari rencana
alokasi Rp50 miliar. "Untuk Kabupaten Lebak awalnya mau
dialokasikan Rp125 miliar tapi hasil evaluasi jadi Rp110 miliar. Turun
karena untuk memenuhi alokasi Pandeglang yang ditetapkan Rp 90 miliar
dari alokasi awal Rp70 miliar," ujar Hudaya kepada Banten Raya, Kamis
(5/1). Kabupaten Serang ditetapkan Rp100 miliar dari alokasi
sebelum dievaluasi kemendagri Rp109 miliar, Kota Serang dari Rp25 miliar
naik menjadi Rp32 miliar, sedangkan Kota Cilegon tidak berubah yakni
Rp70 miliar."Berdasarkan PMK (peraturan menteri keuangan), nomornya saya
lupa, posisi yang kesenjangan fiskalnya cukup rendah di Banten adalah
Kabupaten Lebak, dan Pandeglang. Yang kesenjangan fiskalnya
sedang yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan
Kabupaten Serang. Untuk Kota Tangsel dan Cilegon itu tingkat
kesenjangannya tinggi atau tidak masuk kategori kesenjangan, tapi tetap
harus diberi alokasi juga," katanya.Hudaya menjelaskan, untuk
membuat bantuan keuangan agar lebih terkontrol dan tepat sasaran
penggunaannya, Pemprov Banten berencana menggabung dua pergub menjadi
satu. "Pergub yang dimaksud yakni pergub yang menangani mekanisme
bantuan keuangan, dan pergub tentang pengelolaan bantuan keuangannya,"
ujar Hudaya. Menurutnya, pergub itu nantinya mengatur
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan harus tertuang. Pemerintah
kabupaten/kota juga harus menyusun ROK (rencana operasional kerja),
sehingga dapat diketahui penggunaan anggaran per triwulannya."Jadi nanti
proses pencairannya akan disesuaikan dengan realisasi kegiatan. Jadi
progres kegiatan itu akan memengaruhi pencairan anggaran pada triwulan
berikutnya. Kita juga nanti akan kroscek ke lokasi, bukan
sekadar serapan angggarannya saja, tapi progres uang yang dicairkan
seperti apa, itu akan kita lihat," ungkapnya.Hudaya memastikan bahwa
penggabungan pergub tersebut sudah tuntas, tinggal menunggu usulan
kabupaten/kota untuk penyesuaian rencana kegiatan bantuan keuangan yang
ditetapkan setelah dievaluasi kemendagri. "Yang sudah masuk dan
menyesuaikan dengan keputusan baru hasil evaluasi kemendagri ini baru
Kabupaten Serang. Kami segera surati kabupaten/kota, dan kami harapkan
yang lain segera menyusul," ujarnya.Ketua DPRD Provinsi Banten
Asep Rahmatullah menambahkan, koreksi atau evaluasi kemendagri atas APBD
Banten 2017 menyangkut alokasi bantuan keuangan kabupaten kota.
Menurutnya, bantuan keuangan kabupaten/kota harus disesuaikan dengan
kesenjangan fiskal. Keputusan tersebut pun disepakati antara DPRD
melalui Badan Anggaran (Banang) dan Pemprov Banten melalui Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD)."Jadi evaluasi kemendagri ini sudah
kita sepakati bersama. Untuk bantuan keuangan harus disesuaikan dengan
kesenjangan fiskal daerah yang ada," ujar Asep usai rapat tindaklanjut
hasil evaluasi kemendagri atas APBD Banten 2017, di gedung DPRD Banten,
kemarin.Menurut Asep, dari hasil evaluasi kemendagri ini, postur
APBD Banten 2017 mengalami perubahan Rp 400 miliar, dari semula Rp 10,7
triliun disetujui menjadi Rp 10,3 triliun. "Postur APBD ini sudah
clear. Sudah memenuhi pemerataan pembangunan," ujar Asep. Dijelaskan,
berubahnya anggaran Rp 400 miliar tersebut karena kondisi Silpa (sisa
lebih penggunaan anggaran) APBD 2016 tidak sesuai dengan prediksi saat penyusunan APBD 2017."Awalnya
silpa 2016 diprediksi mencapai Rp 1,30 triliun, dengan defisit anggaran
Rp 930 miliar. Tapi per 3 Januari 2017 ini, ternyata silpa hanya Rp 559
miliar, sehingga defisit pada rencana APBD dikurangi karena
penyesuaian," jelasnya. Dijelaskan, besaran silpa tersebut
merupakan besaran sementara dari kas daerah yang berdasarkan SP2D yang
masuk. Dengan angka tersebut menunjukan serapan anggaran Pemprov Banten
berarti mencapai 96 persen."Bersyukurnya ada kondisi yang lebih baik,
penyerapan anggaran mencapai 96 persen ini berdasarkan SPJ. Ini bagus
banget. Baru sekarang terjadi di Banten," katanya.
0 comments:
Post a Comment