Home »
» KPU Batasi Pendukung dan Simpatisan dalam Debat Putaran Kedua
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
membatasi perserta dari pendukung dan simpatisan pasangan calon
sebanyak 120 orang untuk masing-masing kandidat baik pasangan nomor urut
1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan pasangan nomor urut 2 Rano
Karno-Embay Mulya Syarief.“Kita berikan id card (kartu peserta) yang ada nomornya. Kita jamin
salah satu pendukung pasangan calon yang ada di dalam itu ada yang
lebih. Karena kita sudah kasih nomor. Setiap yang masuk akan
dicontreng,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri ditemui di Media
Cemtre KPU Banten, Jumat (27/1/2017) kemarin.Sebelumnya, pada waktu debat putaran pertama, KPU Banten hanya
memberi kesempatan 100 pendukung dan simpatisan yang bisa masuk ke dalam
ruang studio Metro TV, Jakarta.KPU juga telah menetapkan waktu pelaksanaan debat calon gubernur dan
calon wakil gubernur Pilkada Banten besok, Minggu 29 Januari 2017.Berbeda dengan pelaksanaan debat sebelumnya, kali ini debat akan
dilangsungkan di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta
Selatan. Debat akan berlangsung dalam enam segmen dan dipandu oleh host
TvOne Dwi Anggia.
0 comments:
Post a Comment