Jakarta-Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah
dengan masa kerja selama satu tahun penuh. Ketentuan yang tertuang
dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017 itu mulai berlaku
12 Januari 2017.Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri
menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter
spesialis di daerah.Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan. ”Kita ingin ini
merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang
jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya
saat dihubungi Jawa Pos.Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa
spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun
luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa.Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan
mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit
dalam.”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, bagi
mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,”
ungkapnya.Mereka nantinya ditempatkan di rumah sakit sakit daerah terpencil,
perbatasan, dan kepulauan; rumah sakit rujukan regional atau rumah sakit
rujukan provinsi, di seluruh wilayah Indonesia.Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik pemerintah pusat
atau pemerintah daerah. ”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah.
Jadi kalau daerah A mengemukakan kekurangan spesialis anak misalnya,
nanti disampaikan,” tuturnya.Kendati begitu, penempatan ini juga akan memperhatikan kondisi
finansial dari daerah tersebut dan beban kerja di sana. ”Tentu kita
prioritaskan daerah yang finansialnya kurang atau tidak mampu,” katanya.Penempatan ini, ujar dia, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun
penuh. Yang nantinya, masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter
Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi Pasal 18
Perpres ini.Terkait insentif, Usman mengimbau para dokter tidak khawatir.
Menurutnya, insentif yang diberikan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan
oleh kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan dan fasilitas tempat tinggal
atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah.”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti ikut menyikapi terbitnya Perpres 4/2017 itu.Mantan wakil menteri kesehatan itu menjelaskan wajib praktik untuk
dokter program spesialis sesegera mungkin diterapkan. “Karena aturan ini
sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama di daerah terluar,
terdepan, dan tertinggal,” katanya.Ghufron mengatakan regulasi wajib mengabdi minimal setahun untuk
peserta pendidikan dokter spesialis, terkait dengan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan.Dengan aturan yang sedikit memaksa itu, pemerintah bisa menyiapkan
dokter spesialis di layanan kesehatan daerah-daerah terpencil.Ghufron juga mengatakan program wajib mengabdi ini bisa meningkatkan kompetensi dan kemahiran calon spesialis.
Saturday, 28 January 2017
Home »
» Tunjangan Rp30 Juta per Bulan, Dokter Spesialis Harus Turun ke Daerah
0 comments:
Post a Comment