
JAKARTA – Melesetnya penerimaan negara membuat Kementerian Keuangan
menunda pencairan dana transfer daerah. Salah satunya dana alokasi umum
(DAU) untuk 169 pemerintah daerah sebesar Rp 19,3 triliun.Namun, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah pusat
sudah menyalurkan dana DAU yang tertunda tersebut pada akhir 2016.
Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi memiliki tunggakan
kewajiban ke pemerintah daerah.“Ini jadi kepastian bagi daerah, karena daerah akan menggelar pilkada
sehingga harus melaksanakan program-programnya,” kata Sri Mulyani dalam
rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (18/1), seperti dilansir
JawaPos.com.Sri Mulyani menekankan, keputusan menunda pencairan DAU untuk
daerah-daerah yang memiliki saldo kas yang tinggi dilakukan untuk
menjaga kredibilitas APBN. Menkeu berharap dana transfer daerah dan dana
desa bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian sehingga
perekonomian tidak terpusat di Jawa.Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut realisasi belanja negara pada
2016 mencapai Rp 1.859,5 triliun atau 89,3 persen dari target yang telah
ditetapkan di APBNP 2016. Perinciannya, Rp 1.148,5 triliun belanja
pemerintah pusat serta Rp 710,9 triliun berupa dana transfer ke daerah
dan dana desa.Penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat meliputi belanja
kementerian/lembaga Rp 677,6 triliun dan belanja non kementerian/lembaga
Rp 471 triliun.Sedangkan penyerapan anggaran transfer ke daerah mencapai Rp 664,2
triliun atau lebih rendah daripada target APBNP 2016 sebesar Rp 729,3
triliun. Penyerapan dana desa juga lebih rendah daripada target karena
hanya terealisasi Rp 46,7 triliun.Dalam paparannya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengakui
rendahnya penerimaan pajak penghasilan nonmigas. Hingga akhir Desember,
penerimaan pajak nonmigas hanya Rp 997,9 triliun atau lebih rendah 4,9
persen bila dibandingkan dengan 2015.Untung, terdapat penerimaan tebusan amnesti pajak sebesar Rp 107
triliun yang membuat total penerimaan pajak nonmigas sepanjang 2016
mencapai Rp 1.104,9 triliun.Turunnya penerimaan pajak nonmigas disebabkan banyaknya
insentif-insentif perpajakan yang diberikan Ditjen Pajak. Salah satunya
kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang menurunkan setoran
pajak penghasilan sekitar Rp 20 triliun. (
0 comments:
Post a Comment