TANGERANG - Sebuah pabrik yang memproduksi air mineral
kemasan bermerk ST Qua digerebek polisi, Rabu (25/1). Pabrik yang
terletak di Jalan Raya Margasari, Desa Marga Sari, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang tersebut diduga tidak memiliki izin edar.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penggrebekan
tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang curiga terhadap
aktivitas di pabrik itu. “Setelah dilakukan penggrebekan terhadap pabrik
air mineral yang bermerek ST Qua tersebut ternyata tidak memiliki izin
edar. Dan setelah dilakukan pendalaman pabrik ini juga tidak melalui
prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.Kapolres menjelaskan,
air mineral jenis cup (gelas) tersebut diproduksi oleh CV Berkah Dwi
Rizky dengan cara menyedot sumber air tanah yang ada di pojok tempat
produksi untuk kemudian disalurkan ke filter penyaringan dan dikemas
dengan kemasan cup merek ST Qua. “Minuman air mineral tanpa ijin edar
ini sudah dipasarkan di seluruh wilayah Banten dengan keuntungan ratusan
juta rupiah per bulannya,” ujar Kapolres. Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Banten Muhammad Kashuri menjelaskan, pihaknya
telah melakukan uji laboratorium terhadap air kemasan merek ST Qua. Dan
dari hasilnya, air dari perusahaan yang beroperasi sejak 2012 tersebut
tak layak untuk dikosumsi. “Dari hasil lab yang kami lakukan,
dalam air mineral ini mengandung bakteri yang melebih ambang batas
aman. Dalam air mineral kemasan tersebut mengandung bakteri yang dapat
menyebabkan diare, infeksi saluran pernafasan, infeksi syaraf pusat dan
rusaknya saluran pencernaan,” jelasnya. Polisi sendiri telah mengamankan
SG (65), pemilik pabrik yang disangka melanggar Undang-undang
Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Thursday, 26 January 2017
Home »
» Pabrik Air Mineral Berbakteri Digerebek Polisi
0 comments:
Post a Comment