CILEGON, (KB).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memfokuskan pelayanan satu pintu ke
pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Cilegon. Hal tersebut diberlakukan pascaditetapkannya organisasi
perangkat daerah (OPD) baru. Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi
mengatakan, pemindahan izin satu pintu tersebut bertujuan untuk
memperbaiki perizinan yang sebelumnya dikoordinasi oleh beberapa SKPD.
Oleh karena itu, diharapkan pelayanan tersebut semakin cepat dan
optimal. "Memang dulu sebelum adanya OPD baru sistem perizinan masih
dipegang oleh masing-masing SKPD. Nah, karena sekarang sudah ada aturan
baru, jadi semua perizinannya dikelola oleh DPMPTSP Kota Cilegon,"
katanya, Rabu (25/1/2017).Dengan begitu, ujar dia, seluruh permasalahan perizinan dan teknis
sudah menjadi kewenangan pihak DPMPTSP Kota Cilegon. Oleh karena itu,
untuk memaksimalkan fungsi dan tugas tersebut, pihaknya sedang
membicarakan terkait teknis. "Saat ini perizinan masih di luar DPMPTSP,
secepatnya akan dikelola sendiri. Kami sedang bicarakan dulu seperti apa
teknisnya. Jika dari SDM sendiri belum bisa berjalan, maka otomatis
dilakukan oleh OPD lain," ucapnya. Dia menuturkan, memang sebenarnya
bukan persoalan yang susah memindahkan SDM kajian teknis ke DPMPTSP,
hanya kan karena takut tidak match antara DPMPTSP mengeluarkan perizinan
dengan OPD lain.Selain itu, tutur dia, saat ini pihak DPMPTSP juga sedang melakukan
persiapan terkait sistem dan aplikasi daring, untuk memudahkan
masyarakat dalam mengakses dan melakukan perizinan di Kota Cilegon.
Sehingga nantinya, ada perizinan yang dapat dilakukan secara daring
maupun tidak. "Saat ini, DPMPTSP sedang mempersiapkan segalanya. Mana
yang harus di-daring-kan dan mana yang tidak. Mereka juga akan lihat
risiko apa dalam pelayanan daring tersebut," katanya.
0 comments:
Post a Comment