Tangerang-Panwaslu
 Kota Tangerang tengah membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
 untuk mencegah adanya pemilih siluman yang mencoblos di TPS pada Pilgub
 Banten 15 Februari mendatang. Ketua
 Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim mengatakan, saat ini proses 
pembetukan PTPS sudah memasuki tahap wawancara ditingkat kecamatan 
masing-masing. Panwaslu akan menyiapkan satu orang petugas disetiap TPS 
untuk melakukan pengawasan."Targetnya
 tanggal 23 Januari sudah ditetapkan. Total ada 2.468 TPS yang akan 
disiagakan satu orang per TPS," kata Agus, Minggu (22/1/2017).Sebelumnya,
 ujar Agus, pihaknya melakukan perekrutan dengan membuka pendaftaran 
PTPS ditingkat Kelurahan. Kemudian disampaikan hasilnya ke Panitia 
Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Dari data yang kita terima dari 13 
kecamatan rata-rata terpenuhi minimal 1 orang disetiap TPS. Ada juga 
yang sampai 2-3 orang," jelasnya.Ia
 menuturkan, untuk tugas di PTPS secara garis besar harus memantau 
proses pemungutan suara, memeriksa kelengkapan administrasi dan 
mengawasi pemilihan. Seperti, apakah mereka yang memilih benar pemilih 
yang terdaftar di DPT."Kemudian
 pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau keterangan Dukcapil, PTPS 
harus mampu memeriksa kelengkapan surat suara, absensi dan kelengkapan 
lainnya. Jangan sampai ada pemilih yang bukan haknya mencoblos di TPS," 
papar Agus.
Sunday, 22 January 2017
Home »
 » Pilgub Banten, Panwaslu Kota Tangerang Awasi Pemilih Siluman 
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment