Tangerang-Panwaslu
Kota Tangerang tengah membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
untuk mencegah adanya pemilih siluman yang mencoblos di TPS pada Pilgub
Banten 15 Februari mendatang. Ketua
Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim mengatakan, saat ini proses
pembetukan PTPS sudah memasuki tahap wawancara ditingkat kecamatan
masing-masing. Panwaslu akan menyiapkan satu orang petugas disetiap TPS
untuk melakukan pengawasan."Targetnya
tanggal 23 Januari sudah ditetapkan. Total ada 2.468 TPS yang akan
disiagakan satu orang per TPS," kata Agus, Minggu (22/1/2017).Sebelumnya,
ujar Agus, pihaknya melakukan perekrutan dengan membuka pendaftaran
PTPS ditingkat Kelurahan. Kemudian disampaikan hasilnya ke Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Dari data yang kita terima dari 13
kecamatan rata-rata terpenuhi minimal 1 orang disetiap TPS. Ada juga
yang sampai 2-3 orang," jelasnya.Ia
menuturkan, untuk tugas di PTPS secara garis besar harus memantau
proses pemungutan suara, memeriksa kelengkapan administrasi dan
mengawasi pemilihan. Seperti, apakah mereka yang memilih benar pemilih
yang terdaftar di DPT."Kemudian
pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau keterangan Dukcapil, PTPS
harus mampu memeriksa kelengkapan surat suara, absensi dan kelengkapan
lainnya. Jangan sampai ada pemilih yang bukan haknya mencoblos di TPS,"
papar Agus.
Sunday, 22 January 2017
Home »
» Pilgub Banten, Panwaslu Kota Tangerang Awasi Pemilih Siluman
0 comments:
Post a Comment