JAKARTA— Polemik kenaikan tarif penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) seperti STNK dan SIM terus bergulir. Pernyataan Presiden
Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif PNBP tidak memberatkan direspons
cepat oleh Polri. Korps Bhayangkara memastikan siap bila ada rencana
evaluasi terhadap kenaikan tarif STNK dan SIM tersebut.Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa memang ada
permintaan dari Presiden Jokowi untuk kenaikan tarif itu tidak
memberatkan masyarakat. Karena saat ini peraturan tersebut sudah
berlaku, maka Polri siap mengikuti bila ada evaluasi terhadap kebijakan
tersebut. ”Nantikan ada evaluasi terkait kebijakan tersebut, tapi polisi
bukan yang memutuskan. Kami siap saja mengikuti apapun hasil evaluasi
itu,” terangnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri. Evaluasi
tersebut tentu merupakan kewenangan dari pemerintah yang melibatkan
Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.
”Kita lihat nanti, kenaikan ini kan bukan usulan Polri. Jadi, tidak bisa
hanya Polri yang memutuskan,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut. Sementara
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan, sebenarnya tidak
ada masalah untuk kebijakan kenaikan tarif PNBP yang di dalamnya ada
STNK dan SIM. Hanya saja, memang ada kekurangan terkait konsultasi
publiknya. ”Tidak dilakukan konsultasi publik, sehingga aspirasi
masyarakat tidak tertampung,” tuturnya.Karena itu mungkin sekali
bila dalam evaluasi itu dibahas terkait konsultasi publiknya. Perlu ada
solusi untuk itu, misalnya dengan memberikan penjelasan resmi kepada
masyarakat. ”Ya, harus dijelaskan semua secara detil untuk kebijakan
tersebut,” tegasnya.Dia menambahkan, persoalan komunikasi
pemerintah yang belum baik tersebut tentu perlu untuk diperbaiki.
Sebenarnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui kenaikan sebanyak itu bukan
masalah. ”Sebab, seorang presiden itu mengurus banyak hal. Tentu tidak
semua diingat,” ungkapnya.Hanya, peran lembaga kementerian itu
yang seharusnya lebih aktif. Dia menuturkan, kementerian itu yang
harusnya mengambil peran untuk sosialisasi kebijakan pemerintah. ”Kalau
tidak kementerian ya Juru Bicaranya lah harus aktif,” tuturnya. Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa kenaikan tarif ini
merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan
adanya kenaikan harga material pembuat dokumen kendaraan. ”Maka, akan
terus merugi bila tarifnya tidak dinaikkan,” ujarnya.Sementara,
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sendiri justru
menampik pernyataan Kapolri yang menyebut kenaikan tarif STNK merupakan
masukan dari BPK. Dia menegaskan, BPK selama ini tidak pernah mendorong
Polri untuk menaikkan tarif tersebut. ”Kenaikan tarif (STNK) itu murni
dari eksekutif, bukan dari kami (BPK),” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos,
kemarin (9/1). Soal PNPB dari STNK dan SIM yang menjadi temuan
BPK, Qosasi belum bisa menjelaskan secara detail. Hanya, pihaknya
memastikan, dalam temuan PNPB itu tidak ada saran atau masukan dari BPK
yang mengarah pada usulan kenaikan tarif STNK. ”Jadi begini, intinya
(dari temuan BPK) kami tidak mendorong kenaikan (tarif STNK), tapi kalau
temuan (PNPB) memang harus dilihat lagi,” ujar Qosasi yang kemarin
berada di Magelang ini.
0 comments:
Post a Comment