Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw. (PGI)
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi)
Jerry Sumampouw tidak sepakat dengan adanya pengkhususan media tertentu
dalam setiap tahapan pemilu. Media massa menurut dia harus diposisikan
sejajar sesuai dengan asas keterbukaan informasi dan kebebasan pers."Saya
kira tidak tepat lagi di tengah keterbukaan informasi dan keterbukaan
pers. Kurang bijaksana dan tidak adil bagi media itu," ujar Jerry saat
dihubungi SINDO, Senin 23 Januari 2017.Menurut Jerry,
pembatasan atau pengkhususan media sama saja dengan menerapkan
diskriminasi dalam tahapan pemilu. Padahal, di sisi lain penyelenggara
butuh semua saluran media untuk menyampaikan informasi pemilu. "Justru
media massa yang menyebarkan informasi berkaitan dengan banyak hal
dalam konteks kehidupan kebangsaan kita. Katakanlah peristiwa demokrasi
negara butuh peran media massa dalam menyosialisasikan, membangun sense
belonging publik," kata Jerry.Jerry mengingatkan, bahwa
pengkhususan media justru dapat berpotensi menurunkan angka partisipasi
masyarakat yang tidak terpapar informasi kepemiluan. "Kalau dibatasi
malah kurang baik. Dan saya yakin pengaturan ini tidak akan diloloskan,"
pungkasnya.Dalam RUU Pemilu sendiri pembatasan terhadap media
bervariasi, mulai dari mengkhususkan media tertentu dalam publikasi atau
pengumuman hasil seleksi anggota KPU Bawaslu (Pasal 16, 21, 25, 91, 97,
101), pengumuman hasil verifikasi partai politik (Pasal 144) hingga
menetapkan media tertentu sebagai penetap standar biaya dan persyaratan
iklan kampanye (Pasal 255).
0 comments:
Post a Comment