JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir
ratusan ribu situs di internet hingga Desember 2016.Dirjen
Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
mengatakan, pemblokiran didasarkan pada laporan masyarakat yang
menganggap situs-situs tertentu sebagai penebar konten negatif."Hampir
800.000 yang laporan masuk sudah jadi data base kami. Wajib dilakukan
pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Pangerapan
dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya yang bertajuk 'Media Sosial, Hoax dan
Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).Pangerapan
menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan lantaran dinilai memuat konten
negatif, di antaranya konten bernada provokatif dan menyebarkan paham
radikal, serta berita bohong.Pemblokiran ini, lanjut Pangerapan,
merupakan sikap tegas pemerintah dan diharapakn sebagai bentuk
pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam bertransaski atau
berkomunikasi di jagat maya. "Data kami menyebutkan masih ada sekitar
43.000 situs abal-abal masih beropasi," kata Pangerapan.Meski
telah memblokir 800.000 situs, Pangerapan membantah, pihaknya memblokir
media-media berkonten jurnalistik. Menurutnya, situs-situs yang diblokir
banyak mirip dengan media jurnalistik yang bergerak di ranah online."Kita
belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik
iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," kata
Pangerapan.
Sunday, 8 January 2017
Home »
» Selama 2016, Pemerintah Blokir 800 Ribu Situs Abal-abal
0 comments:
Post a Comment