JAKARTA - Internet sudah menjadi ladang informasi tanpa
batas dengan penyebaran yang cepat dan cakupan luas. Dengan keberadaan
internet, masyarakat dapat mengetahui informasi secara real time
kapanpun dan dimanapun.Namun sayangnya, banyak pihak yang
memanfaatkan internet untuk membuat konten-konten tidak bertanggung
jawab dan menyebar berita hoax dengan embel-embel pers. Lalu konten
seperti apa yang sebenarnya masuk sebagai kategori pers."Yang
benar itu konten memiliki substansi pers dan produk jurnalistik. Jadi
kalau konten yang isinya menghujat dan menyebar kebencian itu bukan
bentuk pers," kata Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam diskusi
Polemik Sindotrijaya bertajuk: Media Sosial, Hoax dan Kita, di Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2016).Lebih lanjut dia menjelaskan,
kalau belum pernah daftar tapi produknya masuk sebagai produk
jurnalistik pun belum bisa dibilang pers. Karena, perusahaan pers harus
memenuhi standar perusahaan pers.Maka itu, Imam menyarankan,
kalau ada yang bermasalah dengan media namun tidak terdaftar di Dewan
Pers bisa menempuh jalur hukum."Kalau ada yang bermasalah dengan
salah satu media. Yang bersangkutan silakan menempuh payung hukum lain,
karena ini di luar UU 40 tahun 99," katanya.Agar terdaftar
sebagai peruasahaan pers, media dapat langsung mengakses website Dewan
Pers dan memenuhi persyaratan yang ada. Setelah itu, Dewan Pers akan
melakukan verifikasi mulai dari konten, aspek administratif berbentuk
badan hukum, dan melakukan pengecekan, apakah konten yang ada benar
mengandung etika jurnalistik atau tidak.
0 comments:
Post a Comment