CILEGON, (KB).-Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon meminta
Kementerian Agama (Kemenag) Kota maupun provinsi untuk menertibkan
lembaga pengumpul zakat infak dan sedekah. "Kami minta pihak Kemenag
menertibkan lembaga pengumpul zakat, karena dinilai banyak yang
melanggar aturan," kata Ketua Pelaksana Baznas Kota Cilegon, M. Imron,
Kamis (19/1/2017). Menurut dia, mengenai pengelolaan zakat telah diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.
Sebagaimana telah diatur bahwa lembaga pengelola zakat harus melapor
terlebih dahulu ke Baznas.Imron menuturkan, keberadaan lembaga zakat ilegal tidak jelas kemana
mereka mendistribusikan dan melaporkan hasil pengumpulan uang zakatnya.
Sampai saat ini tidak ada komunikasi yang intens antara Baznas dengan
puluhan lembaga amil zakat yang belakangan banyak bermunculan di
daerahnya. Bahkan, kata dia, terkadang oknum pengelola zakat meresahkan
warga. "Ada banyak lembaga zakat besar di Kota Cilegon termasuk yang
dikelola oleh industri besar, seharusnya mereka menjadi Unit Pengumpul
Zakat (UPZ)," tuturnya.Ia mendesak pihak Kemenag untuk segera menengahi masalah ini. Sebab,
hanya Kemenag sebagai leading sektor urusan zakat. "Saya sudah
menyampaikan, agar lembaga zakat dikumpulkan dan di koordinasikan supaya
tidak ada tumpang tindih," ucapnya. Ia mengatakan, selama 2016, Baznas
Kota Cilegon, sudah mampu mengumpulkan dana zakat dari kalangan aparatur
sipil negara (ASN) sebesar Rp 6 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan
bisa lebih besar jika tidak ada lembaga zakat selain Baznas. "Kalau
kendala kami ada satu yang krusial, yaitu adanya lembaga-lembaga zakat
selain Baznas," katanya. Imron mengklaim, pengelolaan dan pengumpulan
dana zakat dari ASN di Kota Cilegon 90 persen sudah terkelola dengan
baik sehingga akan lebih baik pula capaian pengumpulan dana zakat jika
pengelolaan zakat hanya pada Baznas. (
0 comments:
Post a Comment