Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Banten
memberikan penghargaan kepada 116 perusahaan yang nihil kecelakaan kerja
(zero accident) selama kurun waktu tertentu. Selain itu, 76 perusahaan
lainnya mendapat penghargaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja (P2K3). Kegiatan pemberian penghargaan kecelakaan nihil (zero
accident) dan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
tingkat Provinsi Banten 2017, dilaksanakan di Ratu Hotel Bidakara, Kota
Serang, Kamis (23/2/2017). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, penghargaan tersebut
bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan perusahaan dalam pemenuhan
aspek keselamatan kerja. "Hasil yang diharapkan yaitu dapat
meminimalisasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tuturnya.Ia mengatakan, perusahaan yang mendapat penghargaan zero accident dan
P2K3 pada 2017 ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. "Ini hasil
audit 2016. Jumlah perusahaan yang diberi penghargaan meningkat. Pada
2016 kemarin (hasil audit 2015) yang dapat penghargaan zero accident ada
98 perusahaan, kemudian P2K3 56 perusahaan. Di tahun mendatang harus
lebih meningkat, kami terus lakukan pembinaan," ujarnya, didampingi
Kabid Pengawasan Ubaidillah. Ia meminta perusahaan-perusahaan lain agar
melaksanakan aturan tentang K3. Saat ini, jumlah perusahaan di Banten
sebanyak 13.854. "Perusahaan lain harus mengikuti standar yang
ditentukan. Kami juga lakukan pembinaan terus menerus," katanya. Ia
menjelaskan, ketentuan pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan
nihil).Bagi perusahaan besar yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden)
yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau
telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang
menghilangkan waktu kerja. Bagi perusahaan menengah, tidak terjadi
kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut
selama 3 tahun atau telah mencapai 1 juta jam kerja tanpa kecelakaan
kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja. "Bagi perusahaan kecil
itu tidak terjadi kecelakaan kerja berturut-turut selama 3 tahun atau
telah mencapai 300 ribu jam kerja tanpa insiden yang menghilangkan waktu
kerja," ujar Al Hamidi. Asisten Daerah (Asda) II Pemprov Banten, Ino S
Rawita mengatakan, pekerjaan layak tidak hanya sekadar bisa memenuhi
kebutuhan ekonomi, tetapi memenuhi syarat-syarat kebutuhan manusiawi.
"Seperti dari aspek sosial, politik, mental moral dan kesehatan. Makanya
pemprov mendorong K3, sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, karena ini bagian dari pelaksanaan hak asasi
manusia (HAM) berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keterbukaan,"
tuturnya.(
0 comments:
Post a Comment